Tangkapan layar aksi demonstrasi di Pemkab Mojokerto
Ia menegaskan, pemangkasan ADD 2026 tidak terlepas dari penurunan kemampuan keuangan daerah akibat pemotongan transfer pusat sebesar Rp316 miliar.
Karena itu, Pemkab Mojokerto tidak dapat mengembalikan nominal ADD seperti tahun 2025 sebesar Rp139,108 miliar.
“Terkait tuntutan dikembalikannya ADD seperti 2025, kami tidak bisa mengambil keputusan karena harus melihat kemampuan keuangan daerah imbas pemotongan transfer pusat yang sangat besar,” jelas Teguh.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menegaskan pemerintah daerah tetap menerima aspirasi kepala desa dan perangkat desa. Namun, ia menilai tuntutan tersebut pada prinsipnya telah dipenuhi.
“Siltap tidak berkurang, perbup terkait siltap sudah ada. ADD 2026 sebesar 13 persen dari DAU dan DAK sama dengan ADD 2025, yaitu 13 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan nominal ADD hanya dapat dilakukan apabila transfer dana pusat ke daerah kembali seperti semula. Saat ini, total anggaran Pemkab Mojokerto tahun 2026 tercatat sebesar Rp2,5 triliun, turun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.
“Anggaran yang terkoreksi Rp316 miliar ini dibagi ke beberapa kegiatan di OPD agar pembangunan tetap berjalan. Kami mohon pengertian, anggaran yang ada kami kelola secara amanah dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ris/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




