Tiga kapal penangkap ikan menggunakan jaring trawl diamankan Satpolairud Polres Gresik. foto: ist.
Dari hasil pengecekan, diketahui alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper.
Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.
"Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat," jelasnya.
"Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan," imbuhnya.
Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




