Kabag Pemerintahan Gresik Bantah Selewengkan Dana Pelantikan Bupati

Kabag Pemerintahan Gresik Bantah Selewengkan Dana Pelantikan Bupati Yusuf Anshori, Kepala Bagian Pemerintahan. Foto: syuhud almanfaluti/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Tudingan kalau anggaran untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 sebesar Rp 300 juta diselewengkan yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan, memantik reaksi keras bagian terkait.

Adalah Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Gresik, Yusuf Anshori, membantah keras tudingan itu. "Tudingan kalau dana Rp 300 juta untuk pelantikan kepala daerah kami habiskan (terserap 100 persen), padahal pelantikan kepala daerah belum terjadi, itu ngawur," kata Yusuf Anshori, Kamis (12/11).

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Menurut dia, anggaran pelantikan kepala daerah itu baru terserap 50 persen, atau Rp 150 juta. Anggaran itu untuk serah terima Penjabat Bupati, Akmal Boedianto, baik yang berlangsung di Pemrov Jatim, maupun di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Pemkab Gresik. "Saat itu, Pak Gubernur minta serah terima, minta buku memori dan lainnya," tutur dia.

Yusuf mengakui, berdasarkan nomenklatur yang tertera dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, bahwa di Bagian Pemerintahan ada anggaran sebesar Rp 300 juta untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tahun 2015. "Ketika itu, baik Timang (tim anggaran) Pemkab Gresik maupun Banggar(badan anggaran) DPRD Gresik menganggap, kalau pelantikan akan dilakukan pada tahun 2015," jelasnya.

Namun nyatanya, lanjut Yusuf, dalam perjalanan waktu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 9 Desember tahun 2015, baru akan dilakukan pada tahun 2016. "Makanya, waktu pembahasan RPAPBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, nomenklatur kami rubah menjadi untuk serah terima penjabat Bupati," terang Yusuf.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Karena itu, penggunaan anggaran Rp 300 juta itu, sudah tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan. "Saya menyesalkan peryataan salah satu anggota tim Tepa yang menyatakan kalau anggaran Rp 300 juta itu diselewengkan dan anggarannya terserap 100 persen," katanya.

Ditambahkan Yusuf, anggaran Rp 300 juta, yang cuma terserap Rp 150 juta, kemudian masih tersisa Rp 150 juta, sisanya dikembalikan ke Kasda (kas daerah) dan menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). "Sisa Rp 150 juta otomatis menjadi SILPA, karena tidak terserap," pungkas Yusuf.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada temuan menarik yang didapatkan tim Tepa atau tim evaluasi terhadap serapan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tahun 2015, di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkup Pemkab Gresik.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Temuan itu di antaranya di Bagian Administrasi Pemerintahan. Di bagian yang dipimpin Yusuf Anshori itu diketemukan alokasi aggaran sebesar Rp 300 juta. Berdasarkan nomenklaturnya, anggaran dari uang rakyat tersebut digunakan untuk, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015.

(Baca juga Dugaan Penyelewengan Dana Pelantikan Bupati Gresik: Belum Ada Pelantikan, Dana sudah Terserap Habis)

Anehnya, anggaran tersebut berdasarkan pengakuan kepala Bagian Administrasi Pemerintahan sudah terserap 100 persen, atau habis.

Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO