KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Kediri, Kodim 0809/Kediri dan Polresta Kediri melakukan penertiban rumah kos-kosan pada Minggu (15/11) malam hingga dini hari. Penertiban dilakukan di Kecamatan Kota, Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Pesantren.
“Penertiban ini hanya berskala sedang, sesuai dengan laporan masyarakat, tetapi bukan berarti laporan tersebut menjadi acuan, melainkan sebagai bahan masukan,” ungkap Kapolsek Kota Kompol Suparlan di tengah-tengah apel gelar pasukan, jelang pelaksanaan penertiban.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
“Kita sepakat untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, apalagi penertiban hunian kos ini, berdasarkan agenda Pemerintah Kota Kediri, bukan Kodim Kediri atau Polresta Kediri, disini kita hanya membantu pelaksanaan penertiban,” sambung Danramil Mojoroto Kapten Inf Arifin Effendi.
Penertiban diawali di Kecamatan Pesantren, dengan sasaran 2 hunian kos. Selanjutnya Kecamatan Kota dengan sasaran 5 hunian kos dan berakhir di Kecamatan Mojoroto 3 hunian kos.
Dari hasil penertiban tersebut didapati 4 pasangan oknum sesama PNS, 1 pasangan oknum sesama pelajar (SMA), 3 pasangan oknum PNS bersama WIL (wanita idaman lain) dan 1 pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar hunian. Selanjutnya permasalahan tertib administrasi dan hukum sosial diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Kediri sebagai pengak Perda Pemkot Kediri.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Dalam razia tersebut, berkekuatan 10 anggota Kodim Kediri, 10 anggota Polresta Kediri serta 60 anggota Satpol PP Kediri. Razia dibagi dalam 2 Tim, Tim A dipimpin langsung oleh Kompol Suparlan, sedangkan Tim B dipimpin langsung oleh Kapten Inf Arifin Effendi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News