Barang bukti yang diamankan Polres Gresik
Pelaku kini diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan.
Selain pelaku, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang digunakan oleh korban maupun pelaku pada saat kejadian.
Dalam penanganan kasus, Polres Gresik tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.
Dengan sejumlah langkah telah dilakukan, dari visum et repertum hingga pemeriksaan psikologis korban.
"Kami pastikan korban mendapat pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis, agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar Arya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




