Petugas Dinas Kesehatan P2KB Tuban saat mengambil sampel makanan pedagang takjil
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan P2KB Tuban melakukan pengawasan terhadap 20 pedagang takjil di kawasan Pasar Takjil Jalan Sunan Kalijaga untuk menjamin keamanan pangan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang pengawasan pangan takjil Ramadan.
Pengawasan lapangan menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual pangan olahan siap konsumsi untuk berbuka puasa.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk yang dijual.
Petugas juga mengambil sampel uji petik serta memberikan edukasi mengenai prinsip keamanan pangan kepada pedagang dan penjamah makanan.
Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, antara lain Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Tuban, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Tuban, serta anggota Saka Bakti Husada Tuban.
JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban, Ike Mairina mengatakan, pengawasan takjil menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko keracunan makanan selama Ramadan.
Menurut dia, setiap produk pangan yang dijajakan wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Produk pangan yang berpotensi terkontaminasi kami lakukan uji petik. Apabila ditemukan indikasi risiko, pembinaan langsung diberikan di lokasi agar pedagang dapat segera melakukan perbaikan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan makanan matang sebaiknya tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi.
Pangan juga harus disajikan dalam kondisi tertutup untuk mencegah paparan debu, asap kendaraan, serangga, maupun droplet saat penjual berbicara atau batuk.
Selain memeriksa produk, tim turut mengecek kebersihan peralatan dan wadah penyajian.
"Proses pencucian dianjurkan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun. Pedagang juga harus membiasakan cuci tangan pakai sabun, mengenakan pakaian bersih, dan menggunakan masker saat melayani pembeli," ucapnya.
Apabila ditemukan dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan pelaku UMKM agar memprioritaskan aspek keamanan pangan dalam menjalankan usaha.
“Produk yang laku harus diiringi dengan jaminan keamanan. Kebersihan dan kualitas akan membangun kepercayaan konsumen, sehingga usaha dapat berkembang secara berkelanjutan,” tegasnya.
Hasil pengawasan takjil selama Ramadan 2026 akan dilaporkan melalui sistem pelaporan resmi Kementerian Kesehatan. (van)














