KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masih dalam sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu milik kedua Cabup Kediri, Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. Usai menjalani sidang di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (17/11) dengan agenda penyerahan duplik terakhir ini, penggugat dan tergugat diketahui siap menghadapi keputusan sela di persidangan berikutnya.
Arifin, kuasa hukum dari tergugat 4 yakno Haryanti, menjelaskan, pihaknya siap menghadapi sidang keputusan sela pada hari Selasa (24/11) mendatang. Menurutnya, sidang keputusan sela belum menuju ke pokok perkara karena masih formalitas. "Saya siap lahir batin menghadapi sidang yang akan datang. Toh ini belum menuju ke pokok perkara dan bukti-bukti," jelas Arifin.
Baca Juga: Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito-Dewi Unggul 56,94 Persen
Sementara itu, dari penggugat yakni Khoirul Anam menjelaskan terkait sidang yang akan datang, pihaknya juga siap menghadapi sidang tersebut. Karena sejak awal ia yakin KPUD Kabupaten Kediri sebagai penyelenggara Pilkada Kabupaten Kediri diduga telah menerima ijazah palsu milik Calon Bupati.
"Di PKPU No 9 tahun 2015 pasal 101 itu menyebutkan terkait temuan ijazah/STTB yang diduga tidak benar. Maka dari itu pihak KPU harus meneruskan Ijazah tersebut ke pihak yang berwenang dari pengadilan yang berkekuatan hukum," tutur Khoirul Anam.
Lebih lanjut Khoirul Anam menjelaskan, menurutnya dari keputusan pengadilan yang di pasal 2, jika Paslon yang terbukti ijazahnya palsu maka Paslon tersebut gugur. "Kitakan mematuhi aturan yang berlaku. Harusnya saat saya ke KPU saat penerimaan pendaftaran Haryanti dan wakilnya, ijazahnya dicek dulu," paparnya. (kdr1/rif/rev)
Baca Juga: Usai Nyoblos di TPS 010, Dhito Dikerumuni Warga yang Minta Selfie
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News