NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak lima pemandu lagu terjaring razia gabungan yang digelar di sejumlah tempat hiburan, di Kabupaten Nganjuk, Selasa (17/11) malam. Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) saat razia berlangsung. Usai didata Satpol PP Nganjuk, kelima pemandu lagu itu dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Kelima pemandu lagu yang tak ber-KTP itu, yakni SK (22), warga Kepung Glugu Kecamatan Gondang, IRW (23) asal Kecamatan Tanjung Anom, DSD (17) asal Jombang, YN (23) asal Kertosono, dan AY (18), asal Desa Termas Kecamatan Baron. “Kami lakukan pendataan, selanjutnya pembinaan dan akan kami serahkan ke keluarganya,” cetus Kepala Satpol PP Nganjuk, Suhariyono.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Razia gabungan itu, dilakukan diantaranya oleh Satpol PP Ngajuk, Polres, Kodim Nganjuk dan BNK Kabupaten Nganjuk. Tujuan guna menekan peredaran miras dan upaya penertiban tempat umum sebagai tindak lanjut deklarasi bebas prostitusi, beberapa bulan lalu. Razia gabungan ini, mengerahkan hampir 150 personil, yang dibagi dalam dua regu, Kecamatan Kota Nganjuk, Bagor, wilayah Kecamatan Tanjung Anom, Baron, dan Kecamatan Kertosono. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News