MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC Hanura Kabupaten Mojokerto, Senedi (47) akhirnya dijebloskan ke LP ke LP Klas IIB Mojokerto atas kasus pertambangan ilegal (illegal mining), Kamis (19/11). Jaksa menahan eks anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 itu dengan pertimbangan khawatir melarikan diri. Bersama tersangka lainnya, Sugeng Prastya (37), Senedi dibawa ke lapas di Jl Taman Siswa itu, pukul 14.00 WIB.
"Hari ini kami lakukan penahanan lanjutan melanjutkan penahanan yang dilakukan penyidik sebelumnya. Kedua tersangka kami titipkan ke Lapas Mojokerto," kata Kasi Intel Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji, dikutip dari beritajatim.com.
BACA JUGA:
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
- Polres Mojokerto Tangkap 3 Debt Collector Perampas Pajero
Katanya, penahanan Senedi setidaknya akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Dia juga menegaskan, penahanan terhadap Senedi kali ini tanpa muatan politik.
Kuasa hukum Senedi, Kholil Askohar mengatakan sempat mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu, namun ditolak oleh Kajari Mojokerto. Dia bakal melakukan pembelaan kliennya saat persidangan, karena kliennya menyatakan melakukan penambangan dengan dilengkapi perizinan.
Senedi diringkus Polres Mojokerto, sesaat usai orasi dalam demo depan Kantor KPU Mojokerto, Rabu (18/11). (bjt/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






