Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan Ibu Rumah Tangga yang Jadi Perantara Jual Sabu

Polres Pamekasan Ringkus Residivis dan Ibu Rumah Tangga yang Jadi Perantara Jual Sabu Satresnarkoba Polres Pamekasan saat menggelar rilis pers terkait penangkapan perantara penjual sabu di Pademawu

“Petugas juga mengamankan dua unit handphone bermerek Infinix warna dongker dan Oppo warna hijau muda yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres setempat.

”Penyidik Satresnarkoba telah melakukan tes urine kepada tersangka dan saat ini sedang memproses pengiriman barang bukti ke Labfor Surabaya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga dikenakan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ncaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO