MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah 21 hari buron usai merampok di dalam hutan jati Watu Blorok Jetis, akhirnya Muhammad Yusuf (41) berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Sabtu (21/11).
Warga Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang yang ternyata residivis kambuhan itu berhasil dibekuk tim resmob dengan bekal ciri-ciri identitasnya dari korban Sumilah (27) warga Dusun Sekiping, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Saat itu, tepatnya Sabtu (31/10) pagi korban dan tersangka memang sempat janji ketemu via SMS di Simpang Empat Perning Jetis lantas dengan Honda Vario milik korban. Keduanya meluncur ke arah Kupang Jetis untuk kulakan tebu yang dilanjutkan kencan di dalam hutan jati Watu Blorok. Di situlah, saat korban lengah dipukul dari belakang di bagian lehernya sampai pingsan sehingga tersangka leluasa membawa kabur motor Honda Vario, sebuah kalung dan empat gelang emas, handphone dan sejumlah uang tunai milik pedagang es tebu naas tersebut.
Upaya penyelidikan dan pengejaran tim resmob tak sia-sia. Sebab setelah dalam waktu 20 hari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta beberapa barang bukti yaitu sebuah motor Honda Vario S 3678 PU milik korban, motor L 3808 DM milik pelaku, lima buah ponsel berbagai jenis serta uang tunai Rp 900 ribu sisa dari hasil penjualan perhiasan milik korban.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku aksi yang sama pernah dia lakukan sedikitnya di tiga lokasi berbeda yakni di Menganti Gresik dan dua lainnya di Wonokromo, Surabaya. Sedangkan dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku berusaha memperdayai korbannya dengan cara memacarinya. Memang menurut korban saat kejadian, dia dan tersangka sudah kenal via SMS bermula dari SMA nyasar. (gun/rev)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News