AT, eks pegawai Bagian Kesra Setdakab Gresik yang diduga menjual SK ASN dan PPPK palsu. Foto: Ist
“Kami beserta korban lain sampai sekarang terus mencari keberadaan AT. Kami minta agar uang dikembalikan,” tuturnya.
Ia menyatakan terpaksa menggadaikan SK ASN di bank untuk membayar uang kepada AT. Ditanya soal laporan ke polisi, Agus menyebut dirinya masih fokus sebagai saksi korban.
“Saya telah dimintai keterangan polisi terkait kasus ini,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus SK ASN dan PPPK palsu mencuat pada 6 April 2026. Sebanyak 9 korban mendatangi kantor BKPSDM Gresik.
Dari hasil klarifikasi, diketahui mereka menyetor uang kepada AT dengan nominal antara Rp70 juta hingga Rp150 juta. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






