Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat rilis pelaku narkoba. Foto: ist.
Dari pelaku, disita sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.
Bersamaan dengan penangkapan DDP, polisi juga mengamankan HVS yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai penjual sabu di wilayah Menganti.
Dari tangan HVS, petugas menyita tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektrik, dan satu kartu debit.
Kapolres mengungkapkan jaringan ini menggunakan modus operandi ranjau dan cash on delivery (COD) dengan pembayaran tunai maupun transfer, serta telah beroperasi sejak Desember 2025.
"Dari hasil ungkap empat pelaku polisi menyita barang bukti sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket," ungkapnya.
Ia menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk tersangka DDP, AHC dan FJT dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga," bebernya.
Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




