Tangkapan layar detik-detik penangkapan pelaku pencurian HP di Gresik
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang penadah berinisial IAP di wilayah Balongpanggang.
Tim Resmob kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku penadah di sebuah toko servis handphone.
"Kami mengamankan satu orang penadah di wilayah Balongpanggang beserta barang bukti yang berkaitan dengan hasil kejahatan," tegasnya.
Selain ponsel, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
"Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," terang Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, karena dapat menjadi sasaran pelaku kejahatan," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




