Gubernur Khofifah didampingi wakilnya bersama pimpinan DPRD Jatim usai menandatangani persetujuan bersama terhadap 2 Raperda strategis.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama pimpinan DPRD Jatim resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Senin (12/5/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda Petrogas Jatim Utama serta perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BACA JUGA:
- Dominasi Prestasi Nasional Raih 45.839 Medali di SIMT , Gubernur Khofifah Sampaikan Hal ini
- Goes To Campus UAC, Gubernur Lemhanas: Dari Rahim Pesantren Lahir Indonesia
- Gubernur Khofifah Salurkan BLT DBHCHT Rp2,5 Miliar untuk 2.508 Buruh Linting Sampoerna Rungkut II
- Produksi Padi Jatim Naik, Gubernur Khofifah Optimis Surplus Beras
Dalam pendapat akhirnya, Khofifah menegaskan persetujuan ini diharapkan memperkuat kinerja Pemprov Jatim dalam pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor," ujarnya.
Terkait perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama, Khofifah menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan adaptif menghadapi tantangan sektor energi.
Khofifah menambahkan, Jawa Timur memiliki lima Wilayah Kerja migas dengan komposisi Participating Interest (PI) berbeda. Hal ini dilakukan untuk melibatkan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan energi dirasakan lebih luas.
Sementara itu, Raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mencakup penyesuaian struktur Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Khofifah, langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.
Ia menyebut investasi sektor ekonomi kreatif Jatim pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun, naik 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun 2024. Ekspor ekonomi kreatif juga tembus USD 12.887,01 juta, meningkat 4,27 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner," ujarnya.
Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim atas persetujuan dua Raperda tersebut.
"Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur," pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




