Pemkot Batu Jawab Pandangan DPRD soal 3 Raperda Strategis

Pemkot Batu Jawab Pandangan DPRD soal 3 Raperda Strategis Pemaparan dari Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi dewan terkait 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis. 

Penyampaian dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (18/5/2026), sebagai langkah penting mewujudkan regulasi pembangunan berkelanjutan, efisiensi birokrasi, dan pengelolaan aset akuntabel.

Ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengapresiasi dukungan fraksi DPRD yang dinilai konstruktif. Ia menegaskan, alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum sesuai aturan, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran.

"Peta lahan ini akan memiliki kekuatan hukum, sehingga jelas peruntukannya dan mencegah konflik pemanfaatan ruang," ujarnya terkait Raperda Pelindungan Lahan Pertanian. 

Menjawab kekhawatiran menyusutnya lahan produktif akibat pembangunan pariwisata, Heli menekankan keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.

"Pembangunan ekonomi tetap penting, namun harus seimbang dengan perlindungan lahan pertanian dan kelestarian lingkungan, agar identitas Kota Batu sebagai kota agrowisata tetap terjaga," paparnya.

Terkait Raperda Susunan Perangkat Daerah, pemerintah menjelaskan penataan kelembagaan bertujuan menciptakan birokrasi ramping dan adaptif sesuai RPJMD 2025-2029.

"Target akhirnya bukan sekadar perubahan struktur, tapi pemerintahan yang lebih murah, cepat, profesional, dan kepuasannya dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Heli.

Sementara itu, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah diarahkan pada peningkatan akuntabilitas, digitalisasi, dan optimalisasi aset. Pemkot Batu telah menerapkan aplikasi e-BMD terhubung sistem nasional serta melakukan penilaian aset di 148 titik potensial sewa.

"Setiap aset daerah harus jelas status hukumnya, tercatat rapi, dan bisa memberi manfaat ekonomi bagi warga," ucap Heli.

Ia berharap ketiga Raperda segera masuk tahap pembahasan mendalam dan disepakati menjadi peraturan daerah agar kebijakan pembangunan Kota Batu berjalan terarah dan berkeadilan. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO