Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, bersama pengusaha serta pengelola hotel dan penginapan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Antonius menegaskan pengawasan lebih ketat diperlukan seiring meningkatnya permohonan izin tinggal. Sepanjang 2026 hingga pertengahan Mei, Imigrasi Kediri telah mendeportasi dua warga negara China yang melanggar aturan keimigrasian.
"Langkah preventif dan represif ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri," tuturnya.
Dalam sosialisasi, ia menekankan kewajiban pengelola hotel dan penginapan melaporkan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 dan Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
"Maka dari itu, kami mewajibkan pengelola akomodasi untuk aktif melakukan pendataan tamu asing saat check-in melalui APOA. Sistem digital ini dirancang agar pengawasan berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi," jelasnya.
Antonius berharap, sosialisasi ini memperkuat sinergi semua pihak demi pengawasan orang asing yang kondusif di Kediri dan sekitarnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




