Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, bersama pengusaha serta pengelola hotel dan penginapan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar sosialisasi pengawasan dan pelaporan orang asing pada hari ini, Kamis (21/5/2026). Agenda tersebut dihadiri pemilik hotel, pengelola penginapan, serta insan media di Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
BACA JUGA:
- Imigrasi Surabaya Terapkan Makkah Route di Embarkasi Juanda
- Fokus Penguatan SDM hingga Pencegahan TPPO, Imigrasi Jatim Gandeng UIN Tulungagung dan Dinkes Blitar
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Visa, Berikut Daftarnya
"Media merupakan mitra strategis kami dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik," ujarnya.
Ia menyebut kolaborasi dengan masyarakat, pengelola akomodasi, dan media harus berkesinambungan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Kediri yang meliputi Kabupaten/Kota Kediri, Nganjuk, dan Jombang.
Data hingga 20 Mei 2026 menunjukkan aktivitas keimigrasian meningkat signifikan. Penerbitan izin tinggal warga asing naik 30 persen dibanding periode sebelumnya.
Penerbitan paspor juga meningkat dari 881 dokumen pada 2024 menjadi 1.621 dokumen pada 2026. Lonjakan terbesar terjadi pada alih status izin tinggal yang naik 187,5 persen.
Antonius menegaskan pengawasan lebih ketat diperlukan seiring meningkatnya permohonan izin tinggal. Sepanjang 2026 hingga pertengahan Mei, Imigrasi Kediri telah mendeportasi dua warga negara China yang melanggar aturan keimigrasian.
"Langkah preventif dan represif ini diambil demi menjaga stabilitas keamanan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri," tuturnya.
Dalam sosialisasi, ia menekankan kewajiban pengelola hotel dan penginapan melaporkan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 dan Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
"Maka dari itu, kami mewajibkan pengelola akomodasi untuk aktif melakukan pendataan tamu asing saat check-in melalui APOA. Sistem digital ini dirancang agar pengawasan berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi," jelasnya.
Antonius berharap, sosialisasi ini memperkuat sinergi semua pihak demi pengawasan orang asing yang kondusif di Kediri dan sekitarnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




