Kuasa hukum keluarga korban, Rony Wong
“Kami hanya ingin ada tanggung jawab dan penyelesaian yang baik. Anak kami mengalami luka dan trauma cukup parah,” katanya.
Menurut Nanang, pihak pondok pesantren bersama ketua yayasan, terduga pelaku, dan keluarga pondok sempat mendatangi rumah korban pada 4 Mei 2026 sebagai bentuk itikad baik.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, pihak pondok berjanji menyelesaikan persoalan dan memastikan pengobatan korban tetap berlanjut.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rony Wong, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait dugaan penganiayaan ini. Harapannya proses hukum berjalan objektif dan korban mendapatkan perlindungan,” ujar Rony.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola Ponpes Al Hikmah Al Hidayah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




