Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan dari tangan pelaku
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial IDK (27), warga Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan saat diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pembeli.
BACA JUGA:
- Satpolairud Lamongan Buka Ruang Curhat Warga Pesisir Lewat Program Jumat Berkah
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Diduga Ngantuk, Pengemudi Xenia Tabrak Gerobak Sampah di Lamongan hingga Tewaskan 1 Orang
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Lamongan bagian utara.
"Benar, petugas di lapangan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Ipda Hamzaid, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di tepi jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 0,43 gram, satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu Cleo, serta satu tas warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna putih bernomor polisi S 6782 JCB.
Menurut Hamzaid, seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat tersangka diamankan di lokasi kejadian.
Polisi menduga sabu yang dibawa tersangka akan diedarkan kepada pembeli yang sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




