SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menjebloskan 2 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) program penyelamatan sapi betina senilai Rp 500 juta dari Kementerian Pertanian di Kelompok Tani (Poktan) Bogser Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo. Kedua tersangka yakni Sunardi (42) selaku panitia pembelian sapi betina dan M Syarifudin selaku bendahara Poktan Bogser .
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo La Ode Muhammad Nusrim SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan kedua tersangka dugaan korupsi bansos sapi tersebut.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
“Kita menahan kedua tersangka agar memudahkan penyidikan penyidik dalam proses melengkapi berkas berita acara pemeriksaan,” katanya, Kamis (26/11).
Selain itu, penyidik juga memiliki pertimbangan kalau tersangka dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti (BB). Apalagi, sambung Nusrin, kedua tersangka sempat mangkir sekali dalam pemanggilan dalam status sebagai saksi maupun tersangka.
“Kami tidak ingin mereka menjadi penghambat penyidikan karena tidak hadir saat dibutuhkan. Keduanya juga punya riwayat mangkir dalam panggilan penyidik,” sambungnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
Sedangkan salah satu penyidik Kejari Sidoarjo, Zen Hardianto SH kepada wartawan menambahkan, penyidikan perkara tersebut sudah memasuki tahap akhir. Sekitar 15 saksi telah diperiksa secara keseluruhan.
“Kekurangan berkasnya hanya ada pada pemeriksaan tersangka saja dan menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan- red) saja,” imbuhnya.
Zen Hardianto menjelaskan kedua tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menjual sapi yang dibeli dari dana bansos pada tahun 2010 silam.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
“Dari 54 ekor sapi yang dibeli tahun 2010, hanya tersisa 20 ekor di tahun 2015. Ada 34 sapi yang hilang, dan tidak ada laporan resmi kemana 34 ekor sapi itu. Apakah mati atau sakit,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut sebagai pihak bertanggung jawab di dalam Poktan Bogser. Sebab, ketua Poktan Bogser mengundurkan diri pasca penerimaan dana bansos sebagai imbas konflik yang terjadi di internal kelompok.
Namun, kedua tersangka tidak bisa memberikan laporan perkembangan sapi betina yang dibeli dengan uang bansos. Bahkan, laporan yang diserahkan ke Kejari Sidoarjo, ada banyak keganjilan. Mayoritas laporannya dibuat pada tahun 2015, padahal peneriman itu sudah sejak 2010 lalu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cat/sho/rev)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News