Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tuban, Hj. Tri Astuti.
Revisi ini dinilai mendesak karena Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada aturan lama, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2019.
"Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pelaksana barunya yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 lalu, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum," tegas Astuti.
Secara substansi, PP Nomor 16 Tahun 2026 dinilai jauh lebih sederhana, namun membawa perubahan yang sangat fundamental bagi tata kelola desa. Ada dua poin perubahan paling mencolok dalam aturan baru ini.
Pertama, masa jabatan kades berubah dari yang semula 6 tahun (maksimal 3 periode) menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), lengkap dengan jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas.
Kedua, larangan rangkap jabatan. Aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperketat. PNS yang ingin menjadi perangkat desa diwajibkan melepas status PNS-nya secara permanen demi kepastian profesi tunggal.
Sebagai bentuk transparansi dan kerja sama, DPRD Tuban memastikan akan terus membuka ruang bagi para perangkat desa untuk mengawal regulasi ini hingga disahkan.
"Tento dengan ini kami menyambut baik dan menyetujui permintaan dari DPD PPDI Tuban yang ingin dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) nanti," tutup Astuti. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




