Reformasi JKN: Antara Harapan dan Tantangan

Reformasi JKN: Antara Harapan dan Tantangan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,SE.,M.M., CDRP., CMLE., CBPMed., CQAM.

Oleh: Arief Supriyono

Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN pada Juni 2026 menegaskan perlunya 3 reformasi besar dalam program atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Reformasi ini mencakup sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP), penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), serta sistem tarif rumah sakit berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Secara konsep, ketiga reformasi tersebut memang menjanjikan perbaikan signifikan. Namun, pertanyaannya: apakah reformasi ini benar-benar mampu menjawab problem klasik yang selama bertahun-tahun membebani peserta ?

Sistem Rujukan: Harapan RBKP

Keluhan pasien terkait penolakan layanan, kuota penuh, hingga birokrasi rujukan yang berbelit masih menjadi isu utama. Kasus pasien yang ditolak meski membawa surat rujukan resmi menunjukkan lemahnya kepastian hukum atas hak pelayanan kesehatan. Reformasi RBKP harus menjadi solusi komprehensif, bukan sekadar perubahan administratif. Tanpa sistem informasi terpadu, pengawasan ketat, dan sanksi tegas bagi rumah sakit yang diskriminatif, reformasi ini berisiko hanya menjadi jargon.

KRIS: Kesetaraan atau Sekadar Pergantian Nama?

Penerapan KRIS dengan tiga tingkatan ruang perawatan memang terlihat sebagai langkah menuju kesetaraan. Namun, detail teknis seperti jumlah tempat tidur, fasilitas penunggu, dan sistem nurse call masih menyisakan celah diskriminasi. Jika ruang C tetap minim fasilitas, maka kesetaraan yang dijanjikan hanya akan menjadi ilusi. Reformasi KRIS harus berani menegakkan standar yang benar-benar adil bagi seluruh peserta.

iDRG: Transparansi Tarif dan Klaim

Sistem iDRG diharapkan menyelesaikan masalah klaim tertunda dan dispute antara rumah sakit dan BPJS. Namun, tanpa pengawasan ketat dan kesiapan infrastruktur, sistem ini bisa menambah kompleksitas baru. Transparansi tarif memang penting, tetapi lebih penting lagi memastikan bahwa sistem pembayaran tidak mengorbankan keselamatan pasien demi efisiensi biaya.

Kritik dan Harapan

Reformasi tidak boleh berhenti pada harmonisasi peraturan. Konsultasi publik dan sosialisasi luas mutlak diperlukan agar kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Maka, reformasi harus menjadi wujud nyata tanggung jawab negara, bukan sekadar retorika.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi bergantung pada keberanian politik untuk menegakkan keadilan layanan kesehatan. Kritik publik harus dijadikan energi perbaikan, bukan dianggap ancaman. Sebab, bukan sekadar program, melainkan fondasi perlindungan sosial yang menentukan kualitas hidup jutaan rakyat Indonesia.

Penulis merupakan Pemerhati Jaminan Sosial Nasional, dan Konsultan Publik sekaligus Ketua BPJS Watch Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO