MALANG, BANGSAONLINE.com - Praktik prostitusi online terbongkar di Kota Malang, Jawa Timur. Praktik ini melibatkan seorang mucikari laki-laki yang memiliki 12 pekerja seks komersial (PSK).
Polisi hanya menangkap seorang mucikari. Usianya baru 21 tahun, tapi siapa sangka Bagus Artha Pamungkas, mahasiswa PTN di Malang itu memiliki pekerjaan sampingan sebagai mucikari. Tidak tanggung-tanggung, Bagus memiliki 12 anak buah yang keseluruhan berstatus mahasiswi. Bagus diketahui tinggal di sebuah apartemen di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang.
Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Sedangkan 12 orang PSK anak buahnya hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ke-12 orang tersebut merupakan mahasiswi dari sejumlah perguruan tinggi swasta dan negeri di Malang dan Surabaya.
Modus praktik ini adalah sang mucikari memasarkan PSK melalui jejaring sosial Facebook dan aplikasi WhatsApp (WA).
Bagus memasarkan melalui akun Facebook-nya, dan kemudian peminat bisa berkomunikasi dengan sang mucikari melalui WA.
Baca Juga: Jual Istri di Medsos untuk Threesome, Pria dari Malang Ditangkap Polisi
Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan, transaksi prostitusi dan lokasinya memakai apartemen tempat tinggal Bagus.
"Apartemen ini sudah lama kami pantau, berdasar kecurigaan dan laporan masyarakat. Alhamdulillah sekarang bisa kita ungkap," katanya.
Polisi mengendus praktik prostitusi di tempat itu setelah menerima laporan penghuni lain di apartemen tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes
"Sehingga kami lakukan pengintaian, dan saat ada transaksi kami berhasil menangkap tangan," ujar Singgamata di Mapolres Malang Kota, Jumat (4/12/2015).
Polisi menggerebek kamar apartemen itu beberapa malam lalu. Polisi menangkap Bagus selaku mucikari dan meminta keterangan para PSK yang ada di tempat itu.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus itu hingga menemukan 12 orang PSK yang dijajakan Bagus.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom
"Tersangkanya hanya mucikari ini karena Pasal di KUHP yakni 506 berbunyi pengambilan keuntungan dalam pelacuran," kata Singgamata. (mlg1/kcm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News