Divonis MA 4 Tahun Penjara, Adik Bupati Nganjuk Urung Dihukum

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Lukman Hakim Adnan terpidana kasus korupsi pembangunan saluran irigasi senilai 2 milyar di Dinas PU Pengairan Nganjuk, kini dapat bebas melenggang setelah peninjauan kembali (PK)nya di kabulkan.

Sebelumnya, adik bupati Nganjuk ini telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan putusan 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Bermula dari lelang yang dilakukan Dinas PU Pengairan kabupaten Nganjuk terhadap proyek rehabilitasi saluran sekunder senilai Rp.2 milyar pada tahun 2009 dengan volume 2300 meter, yang dimenangkan PT Bhakti Ikhsani Perdana dengan direktur Termydzi Faisal. Selanjutnya ditandatangani perjanjian kontrak antara pihak ke 1 pejabat pembuat komitmen Dinas PU Pengairan Nganjuk Sunyoto Hadiprayitno dengan pemenang lelang.

Tetapi dalam pelaksanaannya pemenang lelang tidak mengerjakan pekerjaan itu sendiri melainkan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Lukman Hakim Adnan, yang juga adik kandung bupati Nganjuk dengan harapan supaya mendapatkan proyek yang lebih besar.

Bahkan saat itu pengawasan kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran sekunder yang seharusnya dikerjakan oleh PT Bhakti Ikhsani perdana malah dilakukan penunjukan langsung konsultan pengawas oleh pejabat pengadaan yaitu CV Architechnique sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Tetapi dalam pelaksanaannya konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaannya dengan benar sehingga kualitas pekerjaannya di bawah standart dari juknis. Karena laporan yang dilakukan konsultan pengawas hanya bersifat riil dan tidak sesuai kenyataan yang ada di lapangan.

Sehingga negara dirugikan dalam pelaksanaan pekerjaan saluran sekunder Ketandan Kecamatan Lengkong ini. Hingga akirnya hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan kepada Lukman Hakim Adnan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Sesuai putusan MA, Kejari Nganjuk berhak melakukan penahanan terhadap Lukman. Seperti dijelaskan Anwar Reza Zakaria Kasi Intel Kejari Nganjuk dalam pres rillis di aula Kejari Senin (7/12) kepada sejumlah awak media, sebelum keputusan PK diturunkan pihaknya menetapkan Lukman sebagai DPO.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

Bahkan lanjut Anwar, pihaknya telah dua kali melakukan pencarian di mana dia diduga bersembunyi, tetapi saat itu pihaknya belum dapat menemukan Lukman.

Tetapi setelah hakim PK yaitu, DR Andi Samsan Ngaro.SH.MH, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.MH, DR H M Syarifudin SH MH memutuskan mengabulkan PK dari pemohon Yakobus Welianto SH M Hum sebagai kuasa hukum Lukman Hakim Adnan, maka pihak kejari Nganjuk sudah tidak punya hak untuk melakukan penahanan terhadap Lukman.

Ditambahkan oleh Anwar, surat dengan nomor register 110 PK/Pid Sus/2015, dengan nomor surat pengantar W14.U1/4292/HK 07/VI/2015, dengan tanggal masuk 24 Juni 2015, dan tanggal distribusi 26 Agustus 2015 dikabulkan pada tanggal 4 November 2015, dan saat ini salinannya telah diterima Kejari Nganjuk.”Untuk itu kami melakukan pres rillis ini supaya masyarakat dapat mengetahui” ungkap Anwar. (dit/rev)

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO