Tim Rasiyo-Lucy soal Sumbangan Dana Kampanye, Panwaslu Dituding Dahului Audit KPU

“Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu diblejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan. Itu Diskriminatif!” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Risma – Whisnu, Adi Sutarwiyono.

Politisi PDIP ini balik mempertanyakan acuan mempersoalkan background penyumbang dana kampanye. Menurutnya, sumbangan yang tak diperbolehkan, jika berasal dari seseorang yang terlibat tindak pidana.

“Setahu saya batasannya adalah yang melakukan tindak pidana, Jika tidak ada proses hukum atau bukti hukum tak signifikan, orang itu dicurigai,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini menegaskan, tim pemenangan tak memungkinkan melaporkan penyumbang tanpa identitas yang jelas. “Ini artinya menaruh praduga jahat pada seseorang,” katanya

Pria yang akrab disapa Awi ini mempertanyakan landasan hukum menyelediki latar belakang penyumbang. “Ada ruang tidak dalam UU no. 1 Tahun 2015 dan PKPU yang menyebutkan, Bawaslu harus menyelidiki latarbelakang penyumbang?” tanyanya.

Di sisi lain, dia justru mempertanyakan Panwaslu dan Tim Pemenangan Rassiyo – Lucy yang mengungkap laporan dana kampanye, sebelum ada audit dari lembaga resmi yang ditunjuk KPU untuk mengauditnya.

“Aneh, Panwaslu dan pihak lain mengungkap itu, sebelum ada audit resmi dari KPU,” tegasnya.

Padahal, hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya audit soal dana kampanye dari KPU, namun sudah dipersoalkan. “Diaudit dulu sehingga terang, posting pemasukan, pengeluaran kemudian dari mana saja dan untuk apa saja,” tandas mantan staf ahli walikota tersebut.

Adi berharap, tim pemenangan paslon No. 1 untuk fokus pada persoalan menerima atau tidak hasil pilkada dari pada mempersoalkan hal yang sejatinya bukan kewenangannya. “Ketimbang mempersoalkan yang bukan wilayahnya, belajarlah legowo dengan hasil pilkada,” katanya.

Tim Pemenangan Risma – Whisnu menyatakan siap menjelaskan persoalan sumbangan dana kampanye yang dinilai tak layak tersebut seterang mungkin, jika Panwaslu mempersoalkannya. “Kita siap menjelaskannya. Tapi semestinya Panwaslu tidak boleh umumkan dana kampanye, sebelum ada audit,”

Ia mengungkapkan, laporan resmi dana kampanye diketahui, setelah ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU dari hasil audit dari tim yang ditunjuk. Sedangkan proses audit dilakukan setelah ada setoran atau laporan dana kampanye dari tim pemenangan. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO