Kepala Dinas ESDM Dituntut Mundur, Saat Rapat Pansus Pertambangan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengganti Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dewi J. Putriatni. Pasalnya, Dinas ESDM Jatim dianggap tak becus dalam menangani kasus tambang khususnya di Lumajang.

"Kadis ESDM telah merekomendasikan 20 dari 58 pertambangan untuk beroperasi kembali. Padahal, 20 perusahaan tambang itu belum memenuhi persyaratan sesuai UU Minerba," tegas Ketua LSM Ampel, Imron Fauzi, dalam rapat panitia khusus (Pansus) Pertambangan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim, Senin (21/12).

Salah satu yang menjadi pokok perhatian LSM Ampel adalah dibukanya kembali 20 dari 58 pemilik izin tambang yang sempat berhenti beroperasi setelah tragedi Salim Kancil beberapa waktu lalu.

Padahal menurutnya, sampai hari ini, belum ada solusi mengenai kerusakan lingkungan di Lumajang akibat Tambang Pasir Ilegal yang juga menimpa sektor pariwisata Lumajang yang rusak berat.

"Dua wisata pantai yang terdampak, ada di Pantai Bambang dan Watu Pecak," katanya. Tidak hanya itu, perusahaan penambangan pasir itu juga melanggar sejumlah aturan UU Minerba saat beroperasi di Lumajang.

Salah satunya PT KSO Mutiara Halim. Data hasil Investigasi Ampel, kata Fauzi, perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar selama beroperasi di Lumajang sejak 2010 hingga 2015.

Padahal keuntungan perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp 97 miliar selama enam tahun beroperasi. "Artinya, setoran ke Pemda itu tidak sampai 50 persen dari keuntungan mereka," katanya.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO