Kepala Dinas ESDM Dituntut Mundur, Saat Rapat Pansus Pertambangan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampel) meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengganti Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dewi J. Putriatni. Pasalnya, Dinas ESDM Jatim dianggap tak becus dalam menangani kasus tambang khususnya di Lumajang.

"Kadis ESDM telah merekomendasikan 20 dari 58 pertambangan untuk beroperasi kembali. Padahal, 20 perusahaan tambang itu belum memenuhi persyaratan sesuai UU Minerba," tegas Ketua LSM Ampel, Imron Fauzi, dalam rapat panitia khusus (Pansus) Pertambangan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jatim, Senin (21/12).

Baca Juga: Pascadebat Pilgub Jatim 2024, Khofifah-Emil Beberkan Fungsi Strong Collaboration

Salah satu yang menjadi pokok perhatian LSM Ampel adalah dibukanya kembali 20 dari 58 pemilik izin tambang yang sempat berhenti beroperasi setelah tragedi Salim Kancil beberapa waktu lalu.

Padahal menurutnya, sampai hari ini, belum ada solusi mengenai kerusakan lingkungan di Lumajang akibat Tambang Pasir Ilegal yang juga menimpa sektor pariwisata Lumajang yang rusak berat.

"Dua wisata pantai yang terdampak, ada di Pantai Bambang dan Watu Pecak," katanya. Tidak hanya itu, perusahaan penambangan pasir itu juga melanggar sejumlah aturan UU Minerba saat beroperasi di Lumajang.

Baca Juga: Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, IRB Jatim Konsisten Turun 36,23 Poin di 5 Tahun Terakhir

Salah satunya PT KSO Mutiara Halim. Data hasil Investigasi Ampel, kata Fauzi, perusahaan tersebut hanya menyetorkan Rp 1,2 miliar selama beroperasi di Lumajang sejak 2010 hingga 2015.

Padahal keuntungan perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp 97 miliar selama enam tahun beroperasi. "Artinya, setoran ke Pemda itu tidak sampai 50 persen dari keuntungan mereka," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dewi J. Putriatni, menjelaskan bahwa yang mengeluarkan izin pertambangan adalah Pemerintah Pusat bukan pemerintah Jatim.

Baca Juga: Lepas Kafilah MTQ Korpri 2024, Pj. Gubernur Adhy Optimis Jatim Bawa Pulang Gelar Juara Umum

"Anda bisa mengajukan permohonan izin juga. Tapi harus melewati Pemkab dan Provinsi yang sudah punya solusi bagi penambangan rakyat," tandas Dewi.

Solusi itu, kata Dewi adalah mengumpulkan penambang perorangan menjadi satu, kemudian Pemkab akan membentuk CV atau Koperasi agar bisa mengajukan izin usaha pertambangan (IUP).

Mengenai diizinkannya 20 perusahaan pertambangan baru-baru ini, Dewi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan operasional pertambangan.

Baca Juga: Pj Sekdaprov Jatim Optimistis Metode Gasing Tingkatkan Kemampuan Literasi Numerisasi

"20 perusahaan itu memasukkan izin ke P2T. Kami juga mendesak Dirjen Minerba agar segera menerbitkan aturan mengenai ini dalam bentuk PP atau Permen, agar kami bisa melakukan pengawasan," ujarnya.

Mengenai hal itu, Ahmad Hadinuddin Ketua Pansus Pertambangan mengatakan memang berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengawasan tambang adalah wewenang pemerintah pusat.

"Tapi dinas ESDM itu kan punya hak secara administratif melegalisasi aturan. Juga berhak untuk mengeluarkan surat himbauan penutupan tambang yang ilegal, jadi mereka punya hak lebih, tapi perlu didorong," pungkas politisi Gerindra tersebut. (mdr/rev)

Baca Juga: Pemprov Jatim Sukses Turunkan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak 3 Tahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO