LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi dana Koperasi Whira Bhakti senilai Rp 6 miliar yang menyeret pengurus koperasi periode 2006-2009, tak jelas kelanjutannya. Buktinya, meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang sudah menetapkan 3 tersangka yakni Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman, YH dan TT sejak 2014 lalu, tetapi tak ada jluntrungnya.
Kejaksaan menyebutkan, perkembangan penanganan dugaan korupsi dana Koperasi Whira Bhakti periode 2006-2009 masih menunggu audit BPKP. Sedangkan alasan ketiga tersangka tidak ditahan lantaran mereka kooperatif saat dipanggil penyidik.
Baca Juga: Penyelewengan BOP DAK Bermodus Pembelian Buku TK, Inspektorat Endus Kongkalikong Dispendik-Rekanan
Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang juga belum bisa memberikan sanksi berupa teguran hingga pemecatan kepada tiga tersangka dugaan korupsi tersebut. Saat kasus itu terjadi, Paiman menjabat sebagai ketua Koperasi Whira Bhakti, YH sebagai bendahara, sedangkan TT sebagai kasir periode 2006-2009.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hanifah Eka Ekasiwi, SE mengaku pihaknya belum bisa memberikan sanksi pemberhentian kepada tersangka dari jabatan PNS-nya karena belum ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
"Sepanjang tersangka kasusnya belum ada keputusan tetap dari lembaga peradilan, maka inspektrat belum bisa memberikan sanksi pemberhentian terhadap tersangka dari jabatan PNS -nya," ujarnya kepada wartaawan, kemarin.
Baca Juga: Wow, Skandal Pengadaan Buku TK di Lumajang Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
Menurut Hanifah, pemkab baru akan memberikan sanksi pemberhentian terhadap tersangka dari jabatan PNS-nya, jika sudah ada keputusan dari lembaga peradilan. Dengan demikian, kata Hanifah, yang bersangkutan masih berstatus PNS di lingkungan Pemkab Lumajang. Termasuk kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama juga masih bersatus abdi negara. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News