GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang pergantian tahun baru, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik, gencar lakukan razia tempat-tempat maksiat.
Seperti yang dilakukan Rabu (20/12) petang. Puluhan petugas Satpol PP menggerebek 2 rumah warga yang selama ini dijadikan tempat untuk menjual miras (minuman keras).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kedua rumah tersebut adalah rumah Hariyanto Marsetyo warga Desa Telogopojok Kecamatan Gresik, dan Jali warga Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satpol PP berhasil membongkar ratusan botol miras penuh isi yang siap diedarkan untuk pesta pergantian tahun baru. Ratusan botol miras tersebut kemudian diangkut untuk barang bukti sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro membenarkan penggerebekan 2 rumah penjual miras tersebut.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Menurut Agung, pemilik rumah juga ikut diamankan karena terbukti telah melanggar Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang larangan peredaran miras.
"Selain itu, pemilik rumah penjual miras juga melanggar Perda Nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum. Para pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya," kata Agung. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News