GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir tahun 2015, pengurusan izin di BPPM (Badan Perizinanan dan Penanaman Modal) justru kian naik. "Saya kira akhir tahun masyarakat yang ngurus izin tidak ada. Eh justru tetap banyak," kata Kepala Bidang Perizinan pada BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf, Kamis (31/12).
Menurut Farida, di akhir tahun 2015 ini, masih ada 131 pengajuan izin yang belum legalisir. Untuk itu, BPPM kebut proses legalisir tersebut. Sebab, hari Kamis (31/12), merupakan hari kerja terakhir di tahun 2015.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Farida menjelaskan, selama tahun 2015, BPPM telah merampungkan 500 lebih perizinan. "Izin-izin tersebut sudah kami serahkan ke pemiliknya," jelasnya.
Farida menyatakan, bahwa finishing pengurusan izin saat ini tidak lagi di Bupati.
Sebab, sebelum Bupati, Sambari Halim Radianto pensiun per 27 September 2015, wewenang pengurusan perizinan semuanya sudah dilimpahkan ke BPPM.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Di mana, mantan Bupati tersebut sebelum memasuki masa pensiun sudah membuat Perbup (peraturan bupati), kalau pengurusan izin semuanya satu pintu di BPPM.
"Sekarang kalau ngurus izin kalau semua persyaratan lengkap, pagi dinaikkan ke Pak Agus Mualif (kepala BPPM), sore sudah turun (selesai,red)," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News