
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sudah menjadi hal yang lumrah kalau pengantin baru, pasti kemana-mana selalu bersama dan nempel seperti perangko. Tapi, pengantin baru pasangan suami sitri (pasutri) Aan Kurnaifi (23), warga Jangan Asem RT 5 RW 13 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon dan Latifa (21) warga Desa Bendungan Kecamatan Kraton, Pasuruan kebablasan yang berakibat babak belur dihajar warga setelah kepergok dan tertangkap mencuri kotak amal Musala Anshorullah di Desa Jemirahan Kecamatan Jabon, Rabu (6/1).
Kini, keduanya tak bisa lagi menikmati bulan madu layaknya pengantin baru karena terpisahkan oleh jeruji besi dalam tahanan Mapolsek Jabon.
Tertangkapnya pasangan pengantin baru yang mencuri kotak amal berawal ketika saksi Putika (50) warga yang tinggal berdekatan dengan musala melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam musala. Juga, ada seorang wanita yang sedang menunggu di luar musala.
"Awalnya saya kira tamu, tiba-tiba masuk ke teras musala dan mengambil kotak amal. Kemudian kotak itu dibuka di samping kubah. Setelah itu mereka melarikan diri," katanya.
Spontan, Putika berteriak maling sambil menunjuk kedua pelaku sehingga warga yang berada di sekitar lokasi segera bergegas untuk mengejar.
Akhirnya, pengantin baru tersebut tertangkap di Dusun Kluwih Desa Dukuhsari dan digelandang kembali ke musala. Warga yang emosi tanpa dikomando menghadiahkan bogeman kepada pencuri itu. Akhirnya, pipi Aan Kurnaifi sebelah kanan membengkak bekas dipermak massa.
"Kemudian keduanya di bawa ke balai desa dan langsung diserahkan ke polisi yang sedang patroli," kata Putika.
Di hadapan petugas, Latifa mengaku nekat bersedia mencuri kotak amal bersama suaminya untuk membeli obat-obatan. Dia mengaku sedang mengandung 1 bulan. Latifa juga mengakui jika sudah ketiga kali ikut bersama suaminya mencuri kotak amal masjid dan musala di tempat lain.
Sementara itu, Aan Kurnaifi tak mampu bicara karena bibirnya jontor dan pipinya sebelah kanan bengkak bekas bogeman mentah dari massa. Dia hanya memegangi pipinya dan sesekali berbicara namun suaranya tidak jelas.
Kapolsek Jabon Sidoarjo AKP M Mukari membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa pelaku ini sudah 5 kali melakukan pencurian kotak amal diantaranya dua kali di masjid daerah Pandaan Pasuruan, dan yang ketiga kalinya di masjid Jemirahan, Trompo dan Dukuhsari Jabon Sidoarjo.
"Pelaku ini sudah 5 kali melakukan pencurian. Namun, aksinya baru ketahuan warga saat mencuri uang kotak amal masjid di Desa Jemirahan Jabon," ujar AKP Mukari kepada wartawan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tang, obeng dan kunci inggris yang digunakan oleh pelaku, serta uang senilai Rp 94.000. "Kedua pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Mukari. (cat/sho/rev)