MALANG, BANGSAONLINE.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menerima salinan materi gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya merasa bingung dengan isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati Malang, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi. Pasalnya, KPU mendapati klausul isi gugatan yang dianggap tidak konsisten alias berubah-ubah.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, mengungkapkan, sesuai UU Pilkada, gugatan yang didaftarkan adalah keberatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Tetapi, kali ini, isi materi gugatan berbeda, yakni terkait penyalahgunaan APBD Kabupaten Malang yang diduga untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024
“Tentu ini tak ada kaitannya dengan lembaga penyelanggara pemilihan, seperti KPU dan Panwas,” katanya.
Santoko menambahkan beberapa butir aduan yang diajukan pemohon Dewanti-Masrifah juga tidak konsisten. Dikatakan, beberapa butir permohonan gugatan yang ditujukan ke KPU berbunyi bahwa panwas tidak tegas, panwas terlambat memproses, dan ada salah satu anggota KPU adalah saudara kandung dari Ketua Panwas.
“Ini kan membuat bingung kami,” tambahnya.
Baca Juga: Pascadebat Pilbup Malang, Direktur Pusdek Ingatkan HM Sanusi Tak Lupakan Masalah Kompleks ini
Namun, pihak KPU tetap menghormati dinamika yang terjadi. Menurutnya, justru hal itu mempermudah langkah KPU selaku pihak termohon untuk menjawab semua gugatan Dewanti-Masrifah.
Santoko berasumsi, tidak adanya gugatan yang mengarah langsung pada KPU menunjukkan kinerjanya selama ini tidak ada cacat.
“Kami bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, hal ini membuat KPU optimis bisa memenangkan gugatan tersebut,” Tandasnya dengan percaya diri.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) sendiri rencana akan digelar beberapa tahap. Tahap pertama 8 Januari nanti, dengan agenda pembacaan perkara gugatan dari pihak Dewanti–Masrifah, tahap kedua tanggal 12- 14 Januari terkait pembacaan jawaban termohon (KPU-red).
Selanjutnya hasil sidang perkara tersebut oleh Hakim MK akan diumumkan dan dapat diketahui 18 Januari 2016.
Sementara itu, dua komisioner sekaligus tim hukum KPU Kabupaten Malang telah bertolak ke Jakarta untuk mempersiapkan diri dan mendapatkan pengarahan dari KPU Pusat sejak Rabu (6/1) kemarin. (thu/rev)
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News