Proyek Gorong-gorong Disidik Kejaksaan, Kadis PU segera Dipanggil Komisi C

Proyek Gorong-gorong Disidik Kejaksaan, Kadis PU segera Dipanggil Komisi C Proyek gorong-gorong yang masih menyisakan sejumlah material di pinggir jalan. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Munculnya beragam persoalan, mulai dari banyaknya keluhan masyarakat maupun adanya informasi proyek pembangunan gorong-gorong mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Kota Kediri, membuat komisi C DPRD Kota Kediri gerah. Komisi C kini sudah menjadwalkan untuk memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk diajak rapat dengar pendapat.

“Banyak sekali masyarakat yang mengadu kepada kami, mulai dari surat resmi atau hanya aduan secara lisan terkait gorong-gorong ini. Makanya kita jadwalkan, mungkin minggu depan,” ujar sekretaris Komisi C DPRD Yudi Ayubchan, Minggu (10/12).

Dalam rapat dengar pendapat nanti, kata Yudi Ayubchan akan diketahui rapor dari Dinas PU terkait proyek selama tahun 2015. “Jika memang kalau proyek gorong-gorong yang sedianya diselesaikan tahun 2015, namun sampai sekarang belum, jadi kami tidak bisa memberikan evaluasi,” ujarnya.

Yudi Ayubchan juga menyayangkan, lambatnya proyek gorong-gorong. Sebab, saat rapat dengar pendapat pada bulan Oktober 2015 lalu sudah diwanti-wanti agar pengerjaan segera diselesaikan, karena mulai musim penghujan. “Dulu kami sudah mewanti-wanti agar segerea diselesaikan, malah tidak sesuai target, awal tahun 2016 masih menyisakan pekerjaan,” ujarnya.

“Banyak masyarakat yang mengadu, jalan mereka dirusak untuk diperbaiki, tapi sampai saat ini belum dikembalikan. Skibatnya mereka tidak bisa mengakses jalan itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain belum rampung, beberapa titik bangunan gorong-gorong kini sudah rusak. Padahal umur bangunan belum genap dua bulan. Seperti di Jalan PB. Sudirman tepatnya di depan Mall Ramayana Kediri. Penutup gorong-gorong sudah pecah dan belum diperbaiki. Sedangkan di sekitar perempatan Kantor Pegadaian pekerjaan belum selesai tetapi telah ditinggalkan.

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana mengakui, apabila proyek pembuatan gorong-gorong molor dari target penyelesaian. Hal tersebut dapat terjadi karena perencanaan yang belum matang.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kediri kini sedang mempelajari dokumen perencanaan dan lelang proyek gorong-gorong di Kota Kediri. Tindakan tersebut dilakukan oleh Korps Adhiyaksa setelah mengetahui proses pekerjaan yang amburadul dan molor dari target penyelesaian.

Beberapa dokumen dari proyek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tahun 2015 itu sudah dipegang oleh Kejaksaan. Di sisi lain, kejaksaan juga menerima aduan lisan dari beberapa pihak yang merasa resah dengan pelaksanaan proyek gorong-gorong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber menyebutkan, apabila dana pembuatan gorong-gorong tidak hanya berasal dari APBD Kota Kediri saja. Ada dana lain dari Provinsi Jawa Timur yang jumlahnya cukup fantastis. Sehingga pembiayaanya terbagi dua dan ditentukan oleh wilayah jalan raya. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO