Usut Kasus Pesangon Anggota Dewan, Bupati Sampang Dipanggil Kejaksaan

Usut Kasus Pesangon Anggota Dewan, Bupati Sampang Dipanggil Kejaksaan Bupati Sampang, KH. Fannan Hasib

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dua belas tahun kasus pesangon DPRD Kabupaten Sampang periode 1999-2004 bergulir dan jadi bola panas, baru kali ini pihak Kejaksaan Negeri Sampang berani memanggil Bupati Sampang KH. Fannaan Hasib untuk diperiksa.

Padahal, kasus tersebut telah menjerat tiga Wakil Ketua DPRD Sampang menjadi pesakitan dan telah menjalani vonis 1,2 tahun di dalam penjara.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Sebagai bentuk keseriusan, Kejaksaan Negeri Sampang Jumat (9/1) lalu meluncurkan surat pemangilan kepada Bupati Sampang A. Fannan Hasib.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantono saat ditemui membenarkan adanya surat pemangilan terhadap orang nomer satu di Sampang tersebut.

"Surat pemeriksaan kepada Bupati Fannan Hasib, kita jadwalkan hari Rabu (13/1) mendatang," jelasnya.

Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pemangilan Bupati Sampang tersebut karena A. Fannan Hasib pada periode 1999-2004 merupakan anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Sampang.

"Semua saksi sudah diperiksa, hanya tinggal satu yaitu Bupati Sampang A.Fannan Hasib," tegasnya. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO