SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dua belas tahun kasus pesangon DPRD Kabupaten Sampang periode 1999-2004 bergulir dan jadi bola panas, baru kali ini pihak Kejaksaan Negeri Sampang berani memanggil Bupati Sampang KH. Fannaan Hasib untuk diperiksa.
Padahal, kasus tersebut telah menjerat tiga Wakil Ketua DPRD Sampang menjadi pesakitan dan telah menjalani vonis 1,2 tahun di dalam penjara.
BACA JUGA:
- Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
- Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Inspektorat Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulengger
Sebagai bentuk keseriusan, Kejaksaan Negeri Sampang Jumat (9/1) lalu meluncurkan surat pemangilan kepada Bupati Sampang A. Fannan Hasib.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantono saat ditemui membenarkan adanya surat pemangilan terhadap orang nomer satu di Sampang tersebut.
"Surat pemeriksaan kepada Bupati Fannan Hasib, kita jadwalkan hari Rabu (13/1) mendatang," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pemangilan Bupati Sampang tersebut karena A. Fannan Hasib pada periode 1999-2004 merupakan anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Sampang.
"Semua saksi sudah diperiksa, hanya tinggal satu yaitu Bupati Sampang A.Fannan Hasib," tegasnya. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News