LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun ini menaikkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari yang sebelumnya Rp 121.980.407.500 menjadi Rp 127.791.532.223. Selain dinaikkan, pembagian dana dari APBD tersebut kini tidak lagi secara proporsional penuh berdasarkan klasifikasi desa.
Didasari adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa (DD), ungkap Kabag Pemerintahan Desa Jarwito melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo, pembagian ADD tahun 2016 kini dihitung berdasarkan indikator utama dan indikator dasar. “Pengalokasian dari indikator utama ini mencapai 85 persen dari ADD dan 15 persen sisanya untuk indikator dasar, “ ujar dia.
Baca Juga: Pemdes Dermolemahbang Canangkan Empat Program Prioritas untuk Kemajuan Desa
“Untuk indikator utama, sebanyak 45 persen dibagi secara merata kepada semua desa, dan 55 persen sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan bobot tiap desa. Yakni diproporsionalkan berdasarkan variabel aparatur pemerintah desa dan perangkatnya, “ jelas dia.
Selanjutnya, untuk indikator dasar, hanya 40 persen dari alokasi indikator ini yang dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 60 persen sisanya dibagi secara prorporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
Sementara dalam pembagian ADD tahun 2015, masih menggunakan mekanisme pembagian secara proporsional penuh, dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing desa. Kebutuhan itu sebagaimana dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD Tahun Anggaran 2015, di antaranya untuk penghasilan tetap Kades dan perangkatnya, dan prioritas kegiatan pembangunan berdasarkan pengklasifikasian desa.
Baca Juga: Bupati Yuhronur Serahkan SK Perpanjangan BPD se-Kabupaten Lamongan
“Pengelolaan ADD ini memang diserahkan kepada pemerintahan desa. Namun kami juga berkepentingan agar dana ini efektif dan efisien demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di desa. Sehingga perlu memberikan sejumlah rambu-rambu yang lebih ketat, “ katanya.
Termasuk kini mengatur ketentuan terkait pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa. Yakni bagi ADD yang bernilai sampai dengan Rp 500 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa maksimal 60 persen.
Sedangkan desa dengan penerima ADD lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta, hanya boleh digunakan sebesar 50 persen untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
Kemudian untuk ADD yang alokasinya lebih dari Rp 900 juta, penggunaan untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desa hanya boleh antara Rp 360 juta sampai dengan maksimal 40 persen.(lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News