SURABAYA (bangsaonline)–Penyidikan kasus dugaan korupsi gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim rampung. Hari ini penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut. Setelah itu, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Mohammad Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas kasus korupsi pembangunan gedung bea cukai Jatim tahap dua itu rampung alias P21. ”Besok (hari ini, red) penyerahan tahap duanya. Kejati akan menyerahkannya ke Kejari Sidoarjo,” ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Selain tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Kuncoro dan Direktrur PT Bintang Timur Nangndi Nanang N, barang bukti berupa dokumen dan uang pengembalian kerugian negara Rp 600 juta berupa cek, juga akan diserahkan ke Kejari Sidoarjo. Nantinya, lanjut Rohmadi, jaksa Kejari Sidoarjo akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Kenapa Kejari Sidoarjo yang akan menyidangkan kasus ini? Sebab, lokasi gedung Bea Cukai Jatim yang baru dibangun itu berada di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. ” Pengadilannya sendiri akan dilangsungkan di Tipikor,” jelas Rohmadi.
Kasidik asal Surabaya itu menambahkan, hingga diserahkan ke Kejari Sidoarjo hari ini, penyidik Kejati tetap menahan kedua tersangka. Rohmadi mengaku pihaknya beberapa hari lalu menerima surat penangguhan penahanan dari tersangka Agus Kuncoro. ”Kami tidak berikan,” tandasnya.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung Bea Cukai Jatim dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan tahun 2011, untuk pembangunan lantai 1 dan 2, menelan duit APBN sebesar Rp 26 miliar. Setelah rampung, pembangunan tahap dua, untuk lantai 3 dan 4, dilaksanakan setahun berikutnya, 2012. pembangunan tahap dua menelan uang negara Rp 6,5 miliar.
Belakangan, proyek pembangunan gedung Bea Cukai Jatim ini bermasalah secara hukum. Penyidik Kejati menemukan bukti kuat penyimpangan, terutama pada pembangunan tahap dua. Duit proyek Rp 6,5 miliar seratus persen cair duluan sebelum proyek selesai. Kini, penyidik akan mengembangkan pada pembangunan tahap pertam. Diduga, gedung yang selesai dibangun itu tidak sesuai spesifikasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News