SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Sahabuddin alias Siha (40) dan Sanimo (40), keduanya warga Dusun Tabata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, diringkus Polres Sumenep. Keduanya diringkus karena terbukti main judi togel. Mereka diamankan di tempat berbeda. Siha dibekuk di teras rumahnya, sedangkan Sanimo di warung kopi desa setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin menerangkan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan warga tentang maraknya judi togel di wilayah itu. “Kami langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari warga,” jelas Hasanuddin, Jum’at (15/1).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Tim Resmob Polres Sumenep bergerak pada Rabu (13/1) malam setelah mendapatkan informasi dari warga. Begitu sampai di lokasi, ternyata petugas mendapati tersangka sedang membawa rekap togel. "Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sumenep," terang Hasanuddin.
Dari keduanya, Hasanuddin mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan Siha berupa satu unit handphone (HP) merk nokia tipe 1280 warna hitam dengan uang senilai Rp 473.000. Sedangkan dari Sanimo, tim mengamankan BB berupa satu unit HP merk nokia tipe 1280 warna hitam dengan uang senilai Rp 43.000, dan satu lembar kertas bertuliskan angka judi togel.
“Karena polisi sudah mendapatkan barang bukti yang kuat, maka keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hasanuddin.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Kini kedua tersangka pemain judi togel itu masih diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (smn2/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News