Kades Plosokidul Kediri Diperiksa Kejari, Diduga Tersangkut Korupsi

Kades Plosokidul Kediri Diperiksa Kejari, Diduga Tersangkut Korupsi

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Plosokidul di Kabupaten Kediri, Jawa Timur diduga tersangkut kasus korupsi dana lelang tanah kas desa pada tahun 2014-2015. Sang Kades ditengarai menyewakan tanah milik desa dan negara tanpa prosedur lelang. Ironisnya, dana hasil sewa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kini tim kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah memeriksa kades tersebut. Tanah kas desa yang sendiri yang disewakan seluas kurang lebih 50 hektare tanpa prosedur. Modus yang digunakan ialah memprepanjang sewa selama dua tahun yakni, tahun 2014 hingga 2016. Dia juga menguasai dana sewa tanah untuk kepentingan pribadi, diketahui dari pemeriksaan buku kas desa yang kosong.

Menurut Kasi Intel Bob Sulistian, tindakan Kades bertentangan dengan peraturan bupati Kediri nomor 4 tahun 2014 tetang prosedur lelang tanah kas desa maksimal dua tahun. Dari perbuatan kades, Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp 327 juta. “Dari dugaan korupsi ini, kami temukan kerugian negara sebesar 327 rupiah,” ujar dia, Senin (18/1).

Terpisah, kades Plosokidul Irwan membantah tuduhan jaksa. Dia mengaku, bahwa sewa tanah kas desa sudah sesuai dengan muswarah warga dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam peraturan desa (perdes). Sedangkan dana hasil sewa masuk ke desa melalui bendahara, lalu dikeluarkan untuk biaya kegiatan di desa. “Tidak benar itu, kami lalukan lelang sudah sesuai prosedur dan juga sesuai peraturan desa,” ujar dia.

Sebelumnya, tim kejakaan telah memeriksa sebanyak 23 orang warga dan perangkat desa Plosokidul terkait kasus ini. Status hukum kades Irwan sendiri saat ini baru saksi, namun tidak menutup kemungkinkan akan dinaikkan menjadi tersangka, mengingat, bagian intelijen Kejaksaan telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke bagian pidana khusus. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO