KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pencari Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan disesuaikan dengan besaran cc kendaraan yang akan digunakan.
Pada 18 Desember 2015 lalu, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah mengeluarkan sebuah surat pembaruan dari peraturan No. ST/271/II/2015 menjadi No: ST/2652/XII/2015. Dalam surat tersebut, diatur masalah SIM, mulai dari perpanjangan hingga pembagian golongan untuk SIM C dan peraturan baru resmi yang berlaku sejak 1 Januari 2016.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Namun, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono SIk, pada kesempatan terpisah mengatakan, hal ini sifatnya masih terbilang wacana, karena surat resmi perintah pemberlakuannya masih belum diterima Polres Malang Kota.
Nantinya, jika peraturan jadi diberlakukan, SIM C akan terbagi menjadi 3 golongan. Yaitu, SIM C, C1 dan C2. Untuk SIM C sendiri adalah untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. SIM C1, diperuntukan sepeda motor berkapasitas 250-500cc, sedangkan, SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Menurut data yang didapat, rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April. Kemudian, penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Selain itu, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, pengguna motor wajib memiliki SIM C sebelumnya. Setelah mempunyai SIM C bila ingin naik tingkat, pemohon harus melewati tahapan ujian berdasarkan kapasitas mesin motor.
“Wacana ini jika memang nanti secara resmi diberlakukan akan sangat baik. Penggolongan SIM berdasarkan cc akan lebih membuat pengendara berhati-hati dan tertib di jalan,” papar Decky.
Aturan baru ini secara tidak langsung akan berdampak kepada masyarakat yang senantiasa hobi dengan Moge (motor gede). Sebab, kata Decky, sejauh ini angka kecelakaan motor juga sebagian disumbang dari pendendara motor dengan cc besar, akibat tidak mengindahkan rambu jalan dikarenakan dapat melintasi jalan secara cepat dibandingkan motor cc rendah biasa. (mlg1/thu/rev)
Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News