JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD Jember mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mencabut izin tambang pasir besi PT. Antika Dwi Sejahtera yang melakukan aktivitas di Desa Paseban Kecamatan Kencong.
Sebab, perpanjangan izin tambang yang dikeliarkan Pemkab Jember tersebut dinilai menabrak perundang-undangan yang berlaku. Yang tak kalah penting, adanya penolakan aktivitas tambang dari masyarakat.
Baca Juga: Paksakan Klausul Pertambangan di Raperda RTRW, PMII Tuding Pemkab Jember Arogan
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi meminta dicabut izin pertambangan yang seharusnya sudah habis masa berlakunya pada Tahun 2015.
"Saya sangat terkejut ketika mendapat informasi jika Pemkab Jember sudah memperpanjang izin," jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan Ayub, izin pertambangan pasir besi yang dikantongi PT Antika Dwi Sejahtera itu dilakukan ketika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember belum disahkan.
Baca Juga: Ini Alasan Dewan Jatim Tolak Pertambangan Pasir Besi dan Tambak Udang di Jember
"Selain itu, sesuai RTRW Nasional secara jelas disebutkan tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Wilayah Pesisir Pantai Selatan. Karena kawasan itu merupakan kawasan rawan bencana Tsunami," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Ayub meminta kepada Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jatim untuk merekomendasikan kepada Gubernur Jatim agar mencabut ijin pertambangan pasir besi PT Antika Dwi Sejahtera.
Sebelumnya, saat dialog pertambangan antara tokoh masyarakat bersama Pj Bupati Jember, Pansus Pertambangan DPRD Jatim dan Disperindag ESDM Jatim, serta sejumlah elemen masyarakat Jember secara tegas menolak adanya aktivitas pertambangan pasir besi dan emas di Jember. Masyarakat pun meminta kepada Gubernur untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan galian B di Jember. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: DPRD Jember Restui Wacana Pembukaan Izin Tambang Galian C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News