MALANG, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Malang yang diajukan paslon nomor urut dua Dewanti-Masrifah atau Tim Malang Anyar ditolak, Kamis (21/1).
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat (inkracht).
Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024
Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang ketika dikonfimasi membenarkan akan hal itu. "Keputusan MK bersifat final dan mengikat," jelasnya sesaat setelah sidang selesai.
Untuk enindaklanjuti putusan itu, pihaknya mengaku akan segera mengadakan rapat pleno internal. "KPU segera Rapat Pleno menyiapkan agenda penetapan, yang direncanakan diumumkan pada Jum,at (22/1) besok," imbuhnya.
Santoko menjelaskan, dalam sidang agenda putusan itu, seluruh komisioner KPU Kabupaten Malang hadir. "Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat dan dihadiri 8 hakim anggota yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diputuskan pada pukul 11.19 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Pascadebat Pilbup Malang, Direktur Pusdek Ingatkan HM Sanusi Tak Lupakan Masalah Kompleks ini
Sementara itu George Da Silva, selaku Pimpinan Divisi penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Malang saat dikonfirmasi bangsaonline.com melalui ponselnya mengatakan jika pihaknya sudah menduga keputusan MK ini.
"Perlu diingat, kemenangan ini bukanlah kemenangan Rendra – Sanusi, akan tetapi merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Malang," tegasnya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News