SURABAYA (BangsaOnline) – Wajah Ferdinal, bekas sales manajer (SM) PT Alam Jaya, tampak lesu saat mendengarkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (30/4/2014). Ia dinyatakan terbukti menilep uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 15 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang milik korban di PT Alam Jaya,” kata Ketua Majelis Hakim M Yapi. Perbuatan terdakwa dianggap melabilkan keuangan PT Alam Jaya. Terdakwa Ferdinal dinyatakan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Vonis tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim, yang dibacakan di sidang sebelumnya Namun, kendati lebih ringan, terdakwa Ferdinal tak langsung menerima. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata terdakwa melalui pengacaranya.
Ferdinal didudukkan sebagai pesakitan karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, sepanjang tahun 2010-2013. Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Kharolina, Yudha dan Heni Lufi Widayati, rekannya yang juga bekerja di PT Alam Jaya. Modusnya, terdakwa menjual barang perusahaan, di antaranya plastik gelas, di luar harga standar perusahaan.
Ferdinal dkk memang karyawan perusahaan bertugas mengatur penjualan sekaligus mencari costumer. Transaksi dilakukan terdakwa terjadi dengan beberapa costumer. Versi perusahaan, selama tiga tahun terdakwa Ferdinal dkk berhasil menggelapkan duit hasil penjualan sebesar Rp 15 miliar. Pihak perusahaan kemudian melaporkan itu ke kepolisian.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News