NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sumarsono (34) warga Dusun Sukorejo RT 012/RW 003 Desa Sukorejo Kec. Saradan Kab. Madiun ditangkap Unit Intel Kodim 0810 Nganjuk, karena telah mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Kodim 0810 dengan nama Sugianto, anggota Pull berpangkat Serma.
Itu bermula saat korban inisial WAJ warga (22) Dusun Kuncir Desa Kuncir Kec. Ngetos, berkenalan dengan pelaku di terminal Bungurasih Surabaya, Desember 2015 lalu saat korban pulang kerja dari Surabaya. Karena dengan tujuan sama, maka keduannya menumpang bis bersama.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Dalam bis itulah hubungan keduanya makin akrab. Bahkan pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Kodim Nganjuk ini merayu akan menikahi korban.
Pucuk dicinta ulam tiba. Bagai kejatuhan bulan, korban hatinya berbunga-bunga. Karena tidak pernah sedikit pun terbayangkan kalau dirinya akan mendapatkan jodoh anggota TNI.
Mendapat angin segar, pelaku terus melancarkan aksinya. Dilanjutkan berhubungan via ponsel yang nomornya telah diberikan saat keduannya berkenalan di dalam bis berdua waktu keduanya pulang dari Surabaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Semakin akrab hubungan kedua insan berlainan jenis ini, sehingga pada 6 Januari 2016 saat itu pelaku hendak bertandang ke rumah korban, dan meminta supaya dirinya dijemput di Terminal Nganjuk, akhirnya korban menjemput pelaku di terminal dan selanjutnya dibawa ke rumah orang tuanya di Dusun Kuncir RT 003/RW 006 Desa Kuncir Kec. Ngetos.
Dengan bangga, korban memperkenalkan pelaku kepada kedua orang tuanya, hingga sepekan pelaku menginap di rumah orang tua korban. Selama di rumah orang tua korban, pelaku telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
Selain itu pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 400.000 dengan alasan digunakan untuk mengurus KTA Kodim Nganjuk. Tidak puas menipu korban, pelaku juga menipu orang tua korban, Umi Salamah uang sebesar Rp. 500.000 dengan alasan untuk operasional. Plus uang pulsa Rp. 30.000.
Baca Juga: Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Melihat gelagat yang kurang baik dari pelaku, keluarga korban mulai curiga. Langkah awal yang diambil dengan memberitahukan saudaranya bernama Serma Eko Teguh (Babinsa Sidoharjo Ramil 0810/10 Tanjunganom).
Mendapat informasi itu, Serma Teguh meneruskan laporan ke Unit Intel. Dan unit Intel Kodim 0810/Nganjuk Lettu Inf Suwoto mengecek kebenaran info tersebut ke Staf Min (Serka Dwi) terkait anggota TNI atas nama Serka Subiyanto (anggota pool Kodim 0810/Nganjuk).
Setelah dicek, ternyata anggota atas nama Serka Subiyanto (anggota Pool) tidak ada. Dipastikan kalau pelaku anggota TNI gadungan, akhirnya pelaku diringkus unit intel dan diamankan di Makodim.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Dan unit Intel Suwoto saat dikonfirmasi Sabtu (23/1) pagi membenarkan penangkapan itu. Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 stel baju PDH, 1 buah celana doreng, 1 buah kaos doreng, 1 sepatu PDH dan kaos kaki, 1 buah pisau model pistol, 1 buah tas ransel hijau, 1 buah buku tabungan BRI an. Sumarsono, 1 buah dompet berisi, 1 Atm BRI, Kartu Jamkesmas, Ktp atas nama Muslikah, 1 buah KTP, 1 buah Sim c.
Dan Unit Intel juga menghimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati apabila berkenalan dengan orang yang baru dikenal. "Kami masih melakukan penyidikan, karena dimungkinkan ada korban-korban lain," jelasnya. (dit/dur)
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News