Dua Pengguna SS Dicokok, Mengaku Beli dari Lapas Madiun

Dua Pengguna SS Dicokok, Mengaku Beli dari Lapas Madiun Pelaku bersama barang bukti saat digelar di Mapolres Kediri. foto: dendi martoni/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anggota Buser Satreskoba Polres Kediri, Minggu (24/1) meringkus dua pengguna sabu-sabu di jalan Sooko Gang Anjasmoro Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Kedua pelaku itu ialah Yorga Febrian Hidayat alias Brodin (27) warga Jalan Sooko Gang Anjasmoro Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri dan Adi Rahmawanto alias Mumbluk (28) warga Dusun Kecik Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Dari tangan kedua pelaku ini petugas menemukan 2 plastik sabu-sabu seberat 3,58 gram SS.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Kedua pelaku yang mengaku pekerjaannya sopir ini diringkus di pinggir jalan saat hendak pesta sabu.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

"Pelaku rencananya akan mengantar sabu sabu ke temannya. Namun saat kita kembangkan pelaku kabur dan saat ini masih kita lakukan pengejaran," tutur Kasatnarkoba Polres kediri AKP Siswandi.

Pelaku yang di gelandang ke Mapolres Kediri dan dimintai keterangan mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya. Menurutnya pemasok sabu-sabu itu dari tahanan lapas Madiun. "Kedua pelaku ini mendapatkan barang dari temannya," ungkapnya.

Dari pengakuan Yorga, ia mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menjaga staminanya saat sedang nyopir. Ia mengaku dikenalkan sabu oleh temannya yang juga sopir. "Saya ditawari kalau teman saya punya kenalan di Lapas Madiun yang bisa memasok sabu," aku pelaku. (den/rif/rev)

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO