MALANG, BANGSAONLINE.com - PDAM Kabupaten Malang segera menaikkan tarif pada pelanggannya. Kenaikan tarif itu jumlahnya tak main-main, hingga 40 persen.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi mengatakan, saat ini jumlah pelanggannya mencapai 93.230, di 26 kecamatan. Sebanyak, 67,4 persen atau 62.000 pelanggan lebih menerima subsidi. Dari pemerima subsidi tersebut, 96,3 persen merupakan pelanggan rumah tangga.
Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Prioritaskan SPAM di 2 Kecamatan di Malang Selatan
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, harga pokok air PDAM Kabupaten Malang sebesar Rp 2500 per meter kubik. Sementara tarif dasar yang dikenakan ke palanggan hanya Rp 1500 per meter kubik.
"Selisih Rp 1000 per meter kubik itu yang harus kami subsidi per bulan. Karena itu kami akan melakukan reklasifikasi tarif golongan pelanggan rumah tangga," terang dia, Senin (25/1).
Reklasifikasi ini untuk memastikan, bahwa subsidi tepat sasaran. Selain itu, reklasifikasi juga untuk memperluas layanan PDAM dan peningkatan kualitas pelayanan. PDAM sendiri juga telah melakukan pengelompokan pelanggan yang akan mengalami penyesuaian tarif.
Baca Juga: Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat
Dari total pelanggan, sekitar 40 persennya akan mengalami kenaikan harga tarif dasar PDAM. Tolok ukur kenaikan adalah jenis jalan di mana pelanggan tersebut berada. Misalnya di jalan desa, jalan kabupaten atau jalan provinsi, masing-masing dikenai tarif berbeda.
Tolok ukur selanjutnya adalah jenis bangunan. Masing-masing bangun, permanen, semi permanen atau bangunan mewah. Tolok ukur terakhir adalah, bangunan tersebut digunakan untuk usaha atau tidak.
Tarif lama sudah berlaku sejak April 2010. Artinya PDAM Kabupaten Malang tidak melakukan perubahan tarif selama 5 tahun 8 bulan terakhir. Ia menegaskan, tarif baru ini tidak berlaku pada masyarakat kurang mampu. Mereka tetap dikenai tarif dasar Rp 1.500 per meter kubik. PDAM juga melakukan perubahan klasifikasi pelanggan rumah tangga menjadi enam kelompok.
Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Jalin Kerja Sama dengan Perum Perhutani
Dalam klasifikasi lama, pelanggan rumah tangga hanya ada satu klasifikasi. Pemakaian maksimal 10 meter kubik, dikenakan Rp 1.500 per meter kubik. Pemakaian 11 hingga 20 meter kubik, dikenakan tarif Rp 2.100 per meter bubik, pemakaian 21 hingga 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.500 per meter kubik dan pemakaian di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 3.200 per meter kubik.
Tarif tersebut masih berlaku untuk klasifikasi baru, rumah tangga A1. Kemudian rumah tangga A2 dikenakan tarif Rp 1.800 per meter kubik. Pelanggan rumah tangga A3 dikenakanm tarif Rp 2.100. Rumah tangga A4 dikenakan tarif Rp 2.400 per meter kubik. Rumah tangga A5 dikenakan tarif Rp 2.700 per meter kubik. Terakhir, rumah tangga klasifikasi B dikenakan tarif Rp 3.000 per meter kubik.
Pelanggan khusus yang menggunakan alat tangki tetap Rp 125.000 dengan jarak maksimal 15 kilometer. Selebihnya disesuaikan dengan biaya operasional tangki air. Dua bulan menjelang pemberlakukan tarif, PDAM terus melakukan sosialisasi. Syamsul berharap, pelanggan mendapat informasi sehingga tidak terjadi kebingungan.
Baca Juga: Water For Peace, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Komitmen soal Pelayanan Air Bersih untuk Masyarakat
Kenaikan tarif ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Tarif Air Minum. Perhitungan dan penetapan tarif berdasar enam prinsip. Yaitu keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku. (thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News