Kejari Kepanjen kembali Periksa Pejabat PD Jasa Yasa, Soal Penyelewengan Harga Tiket

Kejari Kepanjen kembali Periksa Pejabat PD Jasa Yasa, Soal Penyelewengan Harga Tiket

MALANG, BANGSAONLINE.com - Perangkat PD Jasa Yasa Kabupaten Malang kembali dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Rabu (27/1) kemarin. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran yang ada di PD Jasa Yasa.

Kali ini yang diperiksa adalah Direktur Administrasi dan Keuangan, Asyari. Kasi Intel Kejari Kepanjen, Nusirwan Sahrul mengatakan, pihaknya mengajukan 15 pertanyaan seputar kerjasama dengan pihak ke-3 kepada Asyari.

Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Salah satunya soal penambahan harga tiket masuk di tempat wisata Balekambang yang sebesar Rp 5.000,- yang dikerjakan oleh pihak ke-3. “Sedangkan keuntungannya dibagi dua. Itu yang ingin kami gali,” terang Nusirwan, Kamis (28/1).

Nusirwan merincikan, dengan selisih Rp 5.000 setiap tiket yang dijual itu, pihak EO mendapatkan Rp 3.500 per lembar, sedangkan PD Jasa Yasa mendapatr Rp 1.500 per lembar tiket.

“Total pengunjung yang datang sebanyak 100.000 orang sejak awal liburan dari 25 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016. Namun hanya 60.000 orang yang membeli tiket. Sehingga total pendapatan mencapai Rp 300 juta. Tapi dari penghasilan tersebut, masih dipotong untuk keamanan sebesar Rp 35 juta,” terang Nusirwan.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Nusirwan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mempelajari aturan pengeloaan Pantai Balekambang ini. Dari situ akan diketahui, apakah ada penyelewengan pendapatan atau tidak. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan fakta-fakta lain di lapangan.

Asyari sendiri masih diperiksa sebatas pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atau dalam rangka penyelidikan. Selain Asyari, Kejari sebelumnya juga memeriksa tiga pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah selaku tim pengawas PD Jasa Yasa, Direktur Utama PD Jasa Yasa dan pihak EO.

Untuk diketahui, selama masa liburan 25/12/2015 sampai 3/1/2016, PD Jasa Yasa menaikan tiket dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000. Selisih Rp 5000 tersebut kemudian diganti dengan produk sponsor. Anehnya, harga produk sponsor yang dijual hanya seharga Rp 1.000. Sehingga ada selisih Rp 4000 per lembar tiket. Kenaikan tiket masuk ini yang dinilai melanggar aturan. (thu/rev) 

Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO