PN Sidoarjo sudah Tidak Menyediakan Jasa Pengurusan Sidang Pelangar Lalu Lintas

PN Sidoarjo sudah Tidak Menyediakan Jasa Pengurusan Sidang Pelangar Lalu Lintas BERDESAKAN: Para pelanggar tilang saat mencocokkan nomer register tilang dengan nomor sidang. foto : nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses sidang bagi pelanggaran lalu lintas yang digelar di PN Sidoarjo semakin ribet. "Iya, kok sekarang kayak gini ya mas," kata salah satu pelanggar lalu lintas saat melihat ke papan informasi, Arifuddin, Jum'at (29/1).

Menurutnya, sekitar 3 bulan yang lalu tahapan sidang setelah membawa surat tilang ke pengadilan antre melihat nomer sidang melalui CPU. Setelah itu baru mulai mengikuti persidangan. "Tapi, kali ini kok beda ya. Kalo sebelumnya, bisa dititipkan jasa, sekarang jasa enggak mau ngurusin," katanya.

Pantauan BANGSAONLINE.com di PN Sidoarjo saat sidang terdakwa tilang dilangsungkan, para pelarnggar lalu lintas tampak berjubel, bahkan overload. Padahal sidang sudah diselenggarakan di dua ruang sidang yakni Ruang Sidang utama Delta Kartika dan Cakra.

Ratusan orang itu, terpaksa harus berdesak-desakan melihat dan mencocokkan no register sidang ke papan pengumuman manual berukuran 2x2 meter yang diletakkan di halaman PN Sidoarjo..

Data yang tertempel itu juga menunjukkan informasi yang dibagi menjadi dua, yakni sidang tilang Polres dan tilang PJR.

Namun, jika data nomer register terdakwa tidak ada di papan penggumuman, terdakwa tilang bisa menanyakan ke meja informasi depan ruang persidangan yang dijaga pihak kepolisian dan pegawai PN Sidoarjo. Itu pun dibagi dalam dua sidang bagi pelanggar tilang di antaranya, berlebihan muatan, tidak punya SIM, melanggar marka dan beberapa pelangaran tilang lainnya.

Terdakwa tilang yang mendapat urut 1-550 mengikuti di ruang sidang 1 Delta Tirta dengan ketua majelis hakim Eko Supriyono SH, MH. Sedangkan, bagi terdakwa mendapat nomer sidang 551 hingga sekitar 1.150 mengikuti sidang di ruang Cakra dengan Ketua Majelis Hakim I.G.A.B. Komang Wijaya SH.

Usai hakim memutuskan sidang, pihak pelanggar tilang kemudian membayar di luar sidang yakni kepada pihak Kejaksaan yang ditempatkan dir uang tahanan PN Sidoarjo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO