SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses sidang bagi pelanggaran lalu lintas yang digelar di PN Sidoarjo semakin ribet. "Iya, kok sekarang kayak gini ya mas," kata salah satu pelanggar lalu lintas saat melihat ke papan informasi, Arifuddin, Jum'at (29/1).
Menurutnya, sekitar 3 bulan yang lalu tahapan sidang setelah membawa surat tilang ke pengadilan antre melihat nomer sidang melalui CPU. Setelah itu baru mulai mengikuti persidangan. "Tapi, kali ini kok beda ya. Kalo sebelumnya, bisa dititipkan jasa, sekarang jasa enggak mau ngurusin," katanya.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Pantauan BANGSAONLINE.com di PN Sidoarjo saat sidang terdakwa tilang dilangsungkan, para pelarnggar lalu lintas tampak berjubel, bahkan overload. Padahal sidang sudah diselenggarakan di dua ruang sidang yakni Ruang Sidang utama Delta Kartika dan Cakra.
Ratusan orang itu, terpaksa harus berdesak-desakan melihat dan mencocokkan no register sidang ke papan pengumuman manual berukuran 2x2 meter yang diletakkan di halaman PN Sidoarjo..
Data yang tertempel itu juga menunjukkan informasi yang dibagi menjadi dua, yakni sidang tilang Polres dan tilang PJR.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Namun, jika data nomer register terdakwa tidak ada di papan penggumuman, terdakwa tilang bisa menanyakan ke meja informasi depan ruang persidangan yang dijaga pihak kepolisian dan pegawai PN Sidoarjo. Itu pun dibagi dalam dua sidang bagi pelanggar tilang di antaranya, berlebihan muatan, tidak punya SIM, melanggar marka dan beberapa pelangaran tilang lainnya.
Terdakwa tilang yang mendapat urut 1-550 mengikuti di ruang sidang 1 Delta Tirta dengan ketua majelis hakim Eko Supriyono SH, MH. Sedangkan, bagi terdakwa mendapat nomer sidang 551 hingga sekitar 1.150 mengikuti sidang di ruang Cakra dengan Ketua Majelis Hakim I.G.A.B. Komang Wijaya SH.
Usai hakim memutuskan sidang, pihak pelanggar tilang kemudian membayar di luar sidang yakni kepada pihak Kejaksaan yang ditempatkan dir uang tahanan PN Sidoarjo.
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Wakil Ketua PN Sidoarjo, Dwi Tomo SH. MHum saat di konfirmasi membantah jika perubahan proses sidang tilang ini memperlama proses persidangan. Justru, sambung mantan kepala PN Sukoharjo, Jawa Tengah, dirubahnya proses pola sidang yang sudah berjalan selama 3 kali ini memudahkan terdakwa tilang dalam melakukan pengurusan langsung.
"Malah mudah dan cepat. Kalo dulu ruang sidang yang dipakai hanya 1, sekarang dua ruang sidangnya, artinya kan lebih cepat," ujar pria asal Kabupaten Boyolali itu didampingi Panitera Muda Pidana, Mumun Mulyana SH.
Dwi mengungkapkan, proses perubahan ini sudah ada kordinasi dengan pihak kepolisian, dishub, kejaksaan dan pengadilan. "Kita juga sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan atau informasi bagi pelanggar tilang yang sidang di PN," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum I Wayan Sumertayasa SH mengatakan hal senada. Menurutnya, proses disidang pelanggar tilang yang baru ini mensuport baik. Bahkan, pihak Kejari, Kepolisian, Dishub dan PN sepakat dengan prosedur baru dalam perkara tilang. "Kami semua sepakat dan menyambut baik," ujarnya.
Pria asal Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali itu mengungkapkan, pelanggar tilang bisa langsung mengikuti sidang sesuai yang ditentukan oleh kepolisian. "Mereka, bisa ikut sidang dan mengambil tilang tanpa perantara siapa pun," ungkapnya.
Kecuali, bagi pelanggar tilang yang pada saat panggilan sidang tidak bisa ikut akan mengambil di Kejaksaan.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Ke depanya, untuk pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, pihaknya akan bekerja sama dengan provider seluler. Sehingga, pelanggar tilang bisa menghubungi melalui nomer layanan tertentu untuk mengetahui nomer register dan biaya tilang.
"Termasuk web. Ya, pokokya kami melakukan pelayanan yang terbaik, dan bisa diakses untuk semua," pungkas Wayan. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News