MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dibuat geram atas ulah Muhammad Sholehan alias Rehan (41), guru les yang membuka bimbingan belajar (bimbel) di rumah kontrakan, di desa setempat.
Belakangan terungkap jika ia tega mencabuli sejumlah anak didiknya. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya tujuh anak didiknya yang masih duduk di bangku SD mengaku pernah dicabulinya.
Baca Juga: Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso didampingi Kasubbag Humas AKP Sarianto mengungkapkan, aksi tersangka itu dilakukan setelah para guru di sekolahnya merasakan ada keganjilan pada siswi-siswinya yang berusia antara 8-10 tahun itu di kelas. Mereka jadi biasa berbicara dan berperilaku mesum.
Dari situ para guru cerita pada orang tua mereka yang ditindaklanjuti dengan menanyakan pada anaknya masing-masing. Ternyata benar, dengan polosnya mereka mengaku kalau sering diperlakukan tak senonoh oleh guru lesnya.
Mereka pun kontan melaporkan ulah mesum sang guru les tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka beralasan nekat mencabuli bocah-bocah perempuan yang semestinya dididik dan dibimbingnya karena kesepian setelah bercerai dengan istrinya. "Tersangka memang membuka bimbel di rumah kontrakannya di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu," ungkap Kasatreskrim.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Sejak membuka bimbel tiga tahun lalu, hingga kini, tersangka diketahui memiliki anak didik sebanyak 20 siswa dan siswi yang sebagian besar masih duduk di bangku SD. Saat kegiatan belajar berlangsung di rumah kontrakannya, tersangka yang asal Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini, menciumi dan meraba tubuh korban.
"Tersangka selalu mengancam akan memerkosa korban jika menolak dicumbu. Tersangka berdalih melakukan perbuatan cabul itu karena kesepian setelah lama bercerai dengan istrinya. Kini tersangka kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Tersangka, lanjut Sarianto, dijerat dengan UU No.51 tentang perlindungan anak dan perempuan yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.
Sementara tersangka sendiri mengaku menyimpan 75 file video porno di dalam handphone miliknya. Tersangka mengaku juga memiliki video porno yang ia buat sendiri dengan model tersangka dan salah satu anak didiknya. "Sementara di dalam laptop sudah tersangka hapus dan tinggal satu file video tak senonoh," ungkapnya, Jumat (29/01).
Baca Juga: Pria di Bangsal Mojokerto Tega Setubuhi Menantunya saat Kondisi Rumah Sepi
"Tersangka mengaku tidak setiap hari melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya. Jika tersangka menginginkannya, baru tersangka mencari sasaran yakni salah satu dari 20 anak didiknya. Yakni dengan cara menunjukan video tak senonoh kepada anak didiknya," katanya.
Kapolres menjelaskan, tersangka akan memanggil salah satu anak didiknya setelah jam mengajarnya selesai. Sehingga aksi tersebut dilakukan tersangka saat anak didiknya yang lain sudah pulang mengikuti les yang diberikan oleh tersangka. Kebetulan, lanjut Kapolres, tersangka tinggal sendiri di kontrakannya.
"Video tak senonoh yang ia download dari internet tersebut dilakukan sebagai senjata. Saat korban melihat video, tersangka langsung melakukan aksi cabulnya. Mulai dari meraba hingga menciumi korbannya. Tersangka juga mengaku membuat video porno sendiri dengan pemeran laki-laki tersangka sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Nenek Mrs X yang Ngambang di Sumber Alami Punggul, Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Video tersebut ada tiga file dengan durasi 12 menit yang diambil oleh tersangka sendiri. Kapolres mengaku masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan korban lebih dari tujuh orang karena aksi tersebut terjadi sejak tiga tahun lalu dan baru terungkap.
"Kita juga akan mendalami alasan perceraian tersangka. Apakah akibat perceraian tersebut tersangka trauma dengan perempuan dewasa sehingga tersangka lebih suka dengan anak-anak. Tersangka menikah tahun 2001 dan bercerai tahun 2009. Tersangka memiliki anak perempuan usia 13 tahun," tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang penyandang difabel tersebut mengaku suka dengan anak-anak karena sering berkumpul dengan anak-anak. "Saya mengajar selama dua jam setelah mereka selesai sekolah dengan gaji Rp 50 ribu per anak per bulan. Ada dua gelombang, untuk siswa SD dan SMP tapi tidak semua perempuan, ada laki-lakinya juga. Saya menyesal telah melakukan ini," pungkasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Penjual Tahu Diringkus, Usai Tiga Hari Setubuhi Gadis 13 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News