Usai Memperkosa Anak Gadisnya hingga Melahirkan, Sopir Warga Godang Kabur ke Kalimatan

Usai Memperkosa Anak Gadisnya hingga Melahirkan, Sopir Warga Godang Kabur ke Kalimatan Pelaku digelandang usai ditangkap. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ariyanto (47) seorang sopir warga Dusun Ketanen RT 01 RW 04, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto terpaksa diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus pemerkosaan. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kalimantan Selatan.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat ditemui menjelaskan pelaku dibekuk usai petugas mendapat laporan dari pihak keluarga.

Baca Juga: Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Akibat perbuatan tersangka tersebut korban berinisial EA yang masih putri kandungnya sendiri kini telah melahirkan bayi kembar laki-laki. "Dari pengakuan korban, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018," terangnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Jo pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.36 juta dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Tersangka kita tangkap di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan," tambahnya.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain

Selain laporan dari pihak keluarga, polisi juga mengantongi surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku pada tanggal 22 Juni 2018 yang menyatakan bahwa pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban hingga korban hamil 5 bulan.

Bukti lain yang diamankan oleh petugas di antaranya 1 stel babydoll warna merah muda gambar panda,1 potong BH warna coklat, 1 potong celana dalam warna coklat, 1 potong sarung warna hijau motif kotak-kotak, 1 lembar surat pemyataan tertanggal 22 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh korban dan pelaku dengan disaksikan oleh anggota keluarga.

"Setelah membuat surat pernyataan, pelaku diketahui telah melarikan diri, sampai akhirnya dilakukan penangkapan, " pungkasnya. (sof/rev)

Baca Juga: Pria di Bangsal Mojokerto Tega Setubuhi Menantunya saat Kondisi Rumah Sepi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO