MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (55) warga Dusun Bulu, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/10) terpaksa dilaporkan orang tua santri lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah satriwatinya.
Hal tersebut diungkapkan orang tua korban berinisial ST. Menurutnya, hampir setiap bulan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat putrinya akan liburan dan datang kembali masuk pesantren.
Baca Juga: Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
"Saat mengetahui cerita putri saya sering diperlakukan seperti itu, saya langsung kaget dan marah. Yang saya dengar dari anak saya, kalau dia setiap satu bulan pasti digituin sama pelaku. Diajak ke ndalem (rumah kiai). Pelaku melakukan hal cabul itu dan berjalan selama delapan bulan," terangnya.
Untuk mengajak korban, kata ST, tersangka berdalih akan mengembalikan kesucian korbannya yang dituduh sudah tidak perawan saat masuk menjadi satriwati.
"Korban dituduh tidak perawan, jadi semacam diintimidasi, sehingga korban kalau tidak mengaku tidak perawan kepada tersangka, diancam akan diadukan ke wali santri," terangnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan
Hingga akhirnya korban terpaksa mengaku tidak perawan di hadapan pelaku. Selanjutnya pelaku mengajak korban menuju kediamannya dengan alasan harus dikembalikan lagi kesuciannya.
"Saat di rumah tersangka, awalnya korban disuruh untuk membuka kerudung. Kemudian buka baju dan disuruh untuk berbaring. Untuk pakaian bagian bawah kata korban dilepas sendiri oleh pelaku," jelasnya.
Setelah pelaku melucuti pakaian korban, lanjut ST, pelaku kemudian meraba-raba korban mulai dari dahi hingga ujung kaki. Selanjutnya korban dimintai oleh pelaku untuk duduk dan payudara korban diremas-remas oleh pelaku dari belakang.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Perbuatan tersebut berulang kali dilakukan pelaku saat korban akan pulang dari pondok, karena memasuki masa liburan. Selain itu, pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul itu saat korban baru kembali ke pondok.
“Dari informasi yang saya terima, perbuatan pelaku tersebut sering dilakukan setiap mau pulang karena libur pondok dan kembali ke pondok, pelaku selalu melakukan perbuatan itu ke santrinya. Kalau pengakuan dari anak saya, katanya sudah berlangsung selama delapan bulan," terang ST.
Perbuatan tersangka yang sudah berusia 55 tahun itu baru terungkap setelah salah satu santriwati baru yang masuk ke pondok pesantren dan mengaku telah diperlakukan sama seperti putri ST.
Baca Juga: Pria di Bangsal Mojokerto Tega Setubuhi Menantunya saat Kondisi Rumah Sepi
"Cerita anak saya, ada santri baru, setelah diajak berbuat seperti itu oleh pelaku, santri baru tersebut cerita ke teman-temannya saat berada di kamar. Sejak itu semuanya baru terungkap," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry, Rabu (3/10) membenarkan adanya perkara pencabulan tersebut. Menurutnya, perkara tersebut kini sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
"Memang benar, kita sudah menerima laporan tersebut. Setelah korban lapor ke Polsek Kutorejo, kini perkara tersebut sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Untuk perkembangan kasusnya masih dalam proses lidik," pungkas Ferry. (sof/dur)
Baca Juga: Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News